Minggu, 31 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Ekonomi

Isi SPT Tapi Lupa EFIN, Ini yang Perlu Anda Lakukan

ariz by ariz
25 Februari 2021
in Ekonomi, Headline, Keuangan, Nasional, Pelayanan Publik, Tips
0
Isi SPT Tapi Lupa EFIN, Ini yang Perlu Anda Lakukan

Mau Isi SPT Tapi Lupa EFIN, Apa yang Harus Dilakukan?

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Electronic Filing Identification Number atau EFIN digunakan untuk melakukan registrasi sebelum masuk pada situs e-Filing. Sayangnya, banyak wajib pajak tidak cermat dalam menyimpan EFIN yang rata-rata hanya digunakan setahun sekali. Lalu apabila mau isi SPT tapi lupa EFIN apa yang harus dilakukan?

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi perpajakan, seperti menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing.

Related posts

Soroti Biaya Lawatan, Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Perjalanan Luar Negeri

Soroti Biaya Lawatan, Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Perjalanan Luar Negeri

31 Mei 2026
Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

31 Mei 2026

Situs pajak.go.id menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan apabila lupa EFIN. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Berikut cara untuk mendapatkan kembali EFIN dengan mudah.

1. Telepon Nomor Resmi KPP

Apabila lupa EFIN wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui nomor telepon resmi KPP tempat terdaftar sebagai wajib pajak. Nomor telepon resmi KPP tersebut dapat dilihat pada www.pajak.go.id/unit-kerja. Namun yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon atau Whatsapp hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan kode EFIN tersebut.

Sebelum memberikan kode EFIN, petugas akan melakukan verifikasi dengan data proof of record ownership (PORO). PORO digunakan untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan EFIN adalah wajib pajak.

2. Berkirim Pesan ke Email KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email kepada KPP. Alamat email adalah informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan. Wajib pajak juga dapat menghubungi live chat di situs pajak pajak.go.id saat jam kerja.

Satu email hanya digunakan untuk satu permohonan lupa EFIN yang dilengkapi dengan PORO. Sebelumnya ada sejumlah persyaratan yang harus dikirimkan melalui email, yakni:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulir dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Setelah semua syarat dikirim, petugas akan melakukan pengecekan data dengan database yang disimpan di Direktorat Jenderal Pajak. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirimkan pemberitahuan EFIN melalui email.

3. Hubungi Media Sosial KPP Terkait

Apabila mau isi SPT tapi lupa EFIN, wajib pajak juga bisa menghubungi akun media sosial, yakni mention di Twitter @kring_pajak atau direct message ke akun Instagram tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak dapat menanyakan cara mendapatkan kembali EFIN melalui akun media sosial. Selanjutnya wajib pajak hanya tinggal mengikuti arahan cara mendapatkan EFIN seperti tertera dalam pesan media sosial tersebut.

Itulah panduan yang bisa diikuti jika Anda mau isi SPT tapi lupa EFIN.

 

Sumber : Suara.com

 

About Author

ariz

See author's posts

Tags: cara daftar EFIN onlinecara membuat efincara mendapatkan efinCara mendapatkan EFIN SPT onlineCara mengisi SPT pajak onlinecara mengisi SPT tahunanEFINEFIN SPT onlineIsi SPTisi SPT tapi lupa EFINSPTSPT Tahunan
Previous Post

Kemnaker – Kemenparekraf akan Tingkatkan Kualitas SDM di Destinasi Wisata

Next Post

UMK dan Koperasi Berpeluang Ikuti Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar

Next Post
UMK dan Koperasi Berpeluang Ikuti Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar

UMK dan Koperasi Berpeluang Ikuti Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar

Soroti Biaya Lawatan, Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Perjalanan Luar Negeri

Soroti Biaya Lawatan, Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Perjalanan Luar Negeri

31 Mei 2026
Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

31 Mei 2026
Wali Kota Pontianak Dukung Konten Kreator Produktif

Tak Lagi Masuk UMKM, Influencer dan Selebgram Wajib Ikuti Aturan Pajak Umum

31 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Soroti Biaya Lawatan, Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Perjalanan Luar Negeri
  • Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
  • Tak Lagi Masuk UMKM, Influencer dan Selebgram Wajib Ikuti Aturan Pajak Umum

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Soroti Biaya Lawatan, Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Perjalanan Luar Negeri

Soroti Biaya Lawatan, Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Perjalanan Luar Negeri

31 Mei 2026
Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

31 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600