Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Minta WhatsApp Transparan soal Kebijakan Privasi Baru

ariz by ariz
22 Februari 2021
in Headline, Internasional, IT, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam, Technology
0
Pemerintah Minta WhatsApp Transparan soal Kebijakan Privasi Baru

Ilustrasi WhatsApp.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kebijakan privasi terbarunya, WhatsApp telah mengonfirmasi bahwa enkripsi end-to-end bakal hilang untuk pengguna akun WhatsApp Business API.

Kebijakan ini bersamaan dengan pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi baru yang berlaku pada 15 Mei mendatang.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, WhatsApp harus memenuhi hak pengguna dengan memberikan penjelasan atas perubahan yang terjadi.

“Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik, mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia, agar lebih mudah dimengerti publik,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2/2021).

Menurut Dedy, perubahan kebijakan privasi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE), seperti WhatsApp perlu disertai dengan penjelasan dan mematuhi ketentuan perundangan di Indonesia, terutama mengenai hak-hak pengguna.

 

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta agar seluruh PSE mematuhi seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku terkait kegiatan di ruang digital, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak pengguna.

Dedy menambahkan, Kemkominfo juga mendorong WhatsApp atau Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia.

 

“Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, di mana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Dedy menyatakan, pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE.

 

“Pemilik Data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE,” tandasnya.

 

Dedy juga mengingatkan kewajiban PSE yang melakukan pengumpulan data pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Hak-hak (pengguna) ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Dedy kembali menegaskan perhatian pemerintah terhadap perlindungan data pribadi warga negara. Hal itu ditunjukkan dengan upaya penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan. Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin,” tandasnya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: kebijakan baru whatsappkebijakan privasiKominfoWhatsApp
Previous Post

5G Belum Merata, Apple Teliti Teknologi 6G

Next Post

Sifat Bisa Menunjukan Cara Anda Mengelola Uang, Tes Kepribadianmu!

ariz

ariz

Next Post
Sifat Bisa Menunjukan Cara Anda Mengelola Uang, Tes Kepribadianmu!

Sifat Bisa Menunjukan Cara Anda Mengelola Uang, Tes Kepribadianmu!

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
IJTI Kalbar Gelar Lomba Video Berita untuk Pelajar dan Mahasiswa, Angkat Tema Lawan Hoaks

IJTI Kalbar Gelar Lomba Video Berita untuk Pelajar dan Mahasiswa, Angkat Tema Lawan Hoaks

12 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Raih Nilai 98,2 Kategori Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum 2026

Pemkot Pontianak Raih Nilai 98,2 Kategori Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum 2026

12 Agustus 2026
Isu Gerakan Massa Pertengahan Agustus Mencuat, Apa Saja yang Dipersoalkan?

Isu Gerakan Massa Pertengahan Agustus Mencuat, Apa Saja yang Dipersoalkan?

12 Agustus 2026
Bantuan Beras Tahap II Disalurkan Sekaligus 30 Kg, Sasar 33,24 Juta Keluarga

Bantuan Beras Tahap II Disalurkan Sekaligus 30 Kg, Sasar 33,24 Juta Keluarga

12 Agustus 2026

Recent News

IJTI Kalbar Gelar Lomba Video Berita untuk Pelajar dan Mahasiswa, Angkat Tema Lawan Hoaks

IJTI Kalbar Gelar Lomba Video Berita untuk Pelajar dan Mahasiswa, Angkat Tema Lawan Hoaks

12 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Raih Nilai 98,2 Kategori Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum 2026

Pemkot Pontianak Raih Nilai 98,2 Kategori Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum 2026

12 Agustus 2026
Isu Gerakan Massa Pertengahan Agustus Mencuat, Apa Saja yang Dipersoalkan?

Isu Gerakan Massa Pertengahan Agustus Mencuat, Apa Saja yang Dipersoalkan?

12 Agustus 2026
Bantuan Beras Tahap II Disalurkan Sekaligus 30 Kg, Sasar 33,24 Juta Keluarga

Bantuan Beras Tahap II Disalurkan Sekaligus 30 Kg, Sasar 33,24 Juta Keluarga

12 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development