Rabu, 29 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Pemerintah Minta WhatsApp Transparan soal Kebijakan Privasi Baru

ariz by ariz
22 Februari 2021
in Headline, Internasional, IT, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam, Technology
0
Pemerintah Minta WhatsApp Transparan soal Kebijakan Privasi Baru

Ilustrasi WhatsApp.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kebijakan privasi terbarunya, WhatsApp telah mengonfirmasi bahwa enkripsi end-to-end bakal hilang untuk pengguna akun WhatsApp Business API.

Kebijakan ini bersamaan dengan pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi baru yang berlaku pada 15 Mei mendatang.

Related posts

Empat Anggota TNI Diadili dalam Kasus Andrie Yunus

Empat Anggota TNI Diadili dalam Kasus Andrie Yunus

29 April 2026
Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS Digelar di Pengadilan Militer

Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS Digelar di Pengadilan Militer

29 April 2026

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, WhatsApp harus memenuhi hak pengguna dengan memberikan penjelasan atas perubahan yang terjadi.

“Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik, mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia, agar lebih mudah dimengerti publik,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2/2021).

Menurut Dedy, perubahan kebijakan privasi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE), seperti WhatsApp perlu disertai dengan penjelasan dan mematuhi ketentuan perundangan di Indonesia, terutama mengenai hak-hak pengguna.

 

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta agar seluruh PSE mematuhi seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku terkait kegiatan di ruang digital, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak pengguna.

Dedy menambahkan, Kemkominfo juga mendorong WhatsApp atau Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia.

 

“Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, di mana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Dedy menyatakan, pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE.

 

“Pemilik Data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE,” tandasnya.

 

Dedy juga mengingatkan kewajiban PSE yang melakukan pengumpulan data pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Hak-hak (pengguna) ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Dedy kembali menegaskan perhatian pemerintah terhadap perlindungan data pribadi warga negara. Hal itu ditunjukkan dengan upaya penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan. Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin,” tandasnya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: kebijakan baru whatsappkebijakan privasiKominfoWhatsApp
Previous Post

5G Belum Merata, Apple Teliti Teknologi 6G

Next Post

Sifat Bisa Menunjukan Cara Anda Mengelola Uang, Tes Kepribadianmu!

Next Post
Sifat Bisa Menunjukan Cara Anda Mengelola Uang, Tes Kepribadianmu!

Sifat Bisa Menunjukan Cara Anda Mengelola Uang, Tes Kepribadianmu!

Empat Anggota TNI Diadili dalam Kasus Andrie Yunus

Empat Anggota TNI Diadili dalam Kasus Andrie Yunus

29 April 2026
Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS Digelar di Pengadilan Militer

Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS Digelar di Pengadilan Militer

29 April 2026
Kalbar Perkuat Digitalisasi Keuangan dan Pendanaan Kreatif

Kalbar Perkuat Digitalisasi Keuangan dan Pendanaan Kreatif

29 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Empat Anggota TNI Diadili dalam Kasus Andrie Yunus
  • Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS Digelar di Pengadilan Militer
  • Kalbar Perkuat Digitalisasi Keuangan dan Pendanaan Kreatif

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Empat Anggota TNI Diadili dalam Kasus Andrie Yunus

Empat Anggota TNI Diadili dalam Kasus Andrie Yunus

29 April 2026
Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS Digelar di Pengadilan Militer

Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS Digelar di Pengadilan Militer

29 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600