triggernetmedia.com – Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan pertemuan dengan Tokoh Masyarakat Tionghoa di Rumah Dinas Pendopo Bupati Landak, pada Senin (08/02/21) malam.
Selain melakukan silahturahmi, pertemuan ini juga mengkoordinasikan terkait perayaan tahun baru Imlek 2572 di Kabupaten Landak, sekaligus mendukung dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Landak Nomor : 400/050/BAG-KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara kegiatan perayaan tahun baru Imlek 2571 tahun 2021.
“Kita imbau kepada pengurus kelenteng agar dapat mengatur jadwal kunjungan masyarakat Tionghoa yang akan melaksanakan ibadah sebelum tahun baru Imlek hingga perayaan tahun baru Imlek dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat,” ungkap Karolin, Selasa (9/2/2021) di Ngabang.
Untuk tradisi petasan atau mercon, sambung Karolin, Pemkab Landak sangat memahami dan memaklumi tentang apa yang sudah menjadi tradisi di masyarakat Tionghoa maupun Agama Konghucu. Namun karen perayaan Imlek tahun ini masih dalam masa pandemi, Pemkab Landak meminta untuk tidak menyalakan kembang api secara berlebihan.
“Untuk tradisi petasan atau mercon diharapkan melakukan secara sederhana dan hanya di rumah saja dan itu merupakan tradisi yang harus dilaksanakan. Tetapi untuk kembang api saya minta jangan dulu, karena masyarakat kita ketika ada permainan kembang api akan melakukan kerumunan, dan itu yang kita hindari,” jelas Karolin.
Untuk diketahui sejumlah perwakilan Tokoh Masyarakat Tioghua usai pertemuan bersama Bupati Landak menegaskan siap melaksanakan dan menjalankan prokes.
“Kami menjamin bahwa tradisi tersebut tidak mengundang kerumunan karena dilakukan di masing-masing setiap rumah,” ungkap Ketua Kelenteng Hati Murni Ngabang Jhoni Aleng.
Dek I Ariz










