Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

TII Sebut Kenaikan Ambang Batas Jadi 5 Persen Tetap Harus Dikritisi

ariz by ariz
27 Januari 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
TII Sebut Kenaikan Ambang Batas Jadi 5 Persen Tetap Harus Dikritisi

Ilustrasi kompleks gedung parlemen di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Saat ini draf revisi UU Parpol masuk dalam prolegnas.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Partai politik yang ingin mendapatkan kursi di parlemen kini direncanakan harus mampu memenuhi suara sah nasional sebesar lima persen. Hal itu tercantum dalam draf revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada pada program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono menilai rencana tersebut lebih baik ketimbang sebelumnya yang hendak dinaikkan menjadi tujuh persen.

 

Meski demikian, rencana dinaikannya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi lima persen tersebut menurutnya mesti tetap dikritisi. Pasalnya, kenaikan ambang batas itu akan berpengaruh terhadap suara pemilih.

“Kenaikan PT akan membuat semakin banyak suara pemilih yang terbuang. Oleh karena itu, sudah selayaknya hal ini kembali dipikirkan oleh DPR, agar suara pemilih tidak banyak terbuang,” kata pria yang biasa disapa Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).

Selain itu, Anto juga menilai kalau kenaikan ambang batas tidak menjamin terjadinya penyederhanaan partai politik. Hal itu dibuktikan dalam beberapa pemilu sebelumnya di mana meski ada kenaikan ambang batas pun tidak serta merta membuat penyederhanaan partai politik di parlemen.

Belum lagi maraknya tuduhan kekuatan oligarki kepada partai politik. Dengan adanya rencana kenaikan PT justru malah semakin memperkuat tuduhan tersebut.

“Hal ini tentunya mengkhawatirkan bagi perkembangan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Lebih jauh, Anto juga melihat kinerja dari DPR yang merepresentasikan partai politik. Setiap tahunnya DPR hanya bisa mengundangkan sedikit RUU.

Pemandangan tersebut membuat kepercayaan publik terhadap DPR semakin rendah.

“Jika masyarakat saja tidak lagi mempercayai partai politik sebagai institusi demokrasi, maka akan mempengaruhi legitimasi parlemen sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi,” tutupnya.

 

Sumber : Suara.com 

About Author

ariz

See author's posts

Tags: ambang batas parlemenParpolProlegnasrevisi uu parpolThe Indonesian InstituteTII
Previous Post

Cornelis Ucapkan Selamat Kepada Kapolri Yang Baru Dilantik Jokowi

Next Post

Pemerintah Sudah Bayar Rp 633 Miliar, Lunasi 3 Juta Dosis Vaksin Sinovac

ariz

ariz

Next Post
Pemerintah Sudah Bayar Rp 633 Miliar, Lunasi 3 Juta Dosis Vaksin Sinovac

Pemerintah Sudah Bayar Rp 633 Miliar, Lunasi 3 Juta Dosis Vaksin Sinovac

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Inflasi Kalbar Terkendali, Gubernur Ria Norsan Minta Daerah Waspadai Risiko Semester II

Inflasi Kalbar Terkendali, Gubernur Ria Norsan Minta Daerah Waspadai Risiko Semester II

22 Juli 2026
Sudaryono Resmi Ditunjuk Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S. Deyang

Sudaryono Resmi Ditunjuk Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S. Deyang

22 Juli 2026
Prabowo Angkat Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

Prabowo Angkat Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

22 Juli 2026
Perwira TNI-Polri Dididik dengan Uang Rakyat, Prabowo : Mengabdilah untuk Rakyat

Perwira TNI-Polri Dididik dengan Uang Rakyat, Prabowo : Mengabdilah untuk Rakyat

22 Juli 2026

Recent News

Inflasi Kalbar Terkendali, Gubernur Ria Norsan Minta Daerah Waspadai Risiko Semester II

Inflasi Kalbar Terkendali, Gubernur Ria Norsan Minta Daerah Waspadai Risiko Semester II

22 Juli 2026
Sudaryono Resmi Ditunjuk Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S. Deyang

Sudaryono Resmi Ditunjuk Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S. Deyang

22 Juli 2026
Prabowo Angkat Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

Prabowo Angkat Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

22 Juli 2026
Perwira TNI-Polri Dididik dengan Uang Rakyat, Prabowo : Mengabdilah untuk Rakyat

Perwira TNI-Polri Dididik dengan Uang Rakyat, Prabowo : Mengabdilah untuk Rakyat

22 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development