Jumat, 1 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

ICW Ingatkan Putusan MK Mantan Koruptor Dilarang Maju Pilkada

ariz by ariz
30 Juli 2020
in Headline, Internasional, Nasional, News, Sospolhukam, Video
0
ICW Ingatkan Putusan MK Mantan Koruptor Dilarang Maju Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 terus digelar di tengah pandemi. Sebanyak 270 daerah akan tetap melaksanakan helatan 5 tahunan tersebut.

Pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada September 2020 telah diundur hingga Desember 2020.

Related posts

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

30 April 2026
Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

30 April 2026

Namun dalam proses itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan mantan narapidana, termasuk korupsi, untuk maju dalam kontestasi Pilkada. MK memutuskan hal tersebut pada Desember 2019 lewat Putusan no. 56/PUU-XVII/2019.

“Putusan MK itu menyetakan mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah,” kata peneliti ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).

Putusan itu mengabulkan permohonan yang diajukan ICW dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ketika itu ICW dan Perludem mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebelumnya terdapat preseden bahwa mantan napi korupsi yang kembali menduduki jabatan kepala daerah mengulangi perbuatannya. Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil, dua kali terjerat kasus korupsi.

Pada Desember 2015 ia menyelesaikan hukumannya akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan.

Tamzil terpilih kembali sebagai kepala daerah pada 2018, di tahun yang sama ia terjerat kasus suap pengisian jabatan.

“Pelarangan mantan napi korupsi juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 tahun 2020,” ujarnya.

Pada peraturan sebelumnya, KPU memang mengizinkan mantan napi korupsi untuk maju. Namun dengan adanya putusan MK, KPU mengubah peraturan tersebut.

Peraturan KPU tersebut menegaskan pelarangan bagi seluruh mantan narapidana untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada.

Fakta-fakta yang disebutkan sudah semestinya menghentikan niat mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Seluruh pihak juga harus patuh terhadap putusan MK. Partai politik tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi.

Penyelenggara pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati dalam memeriksa berkas pencalonan. Warga sebagai pemilih juga harus ikut mengawasi untuk memastikan koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah.

Pelarangan mantan napi korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah adalah hal penting. Kepala daerah harus merupakan sosok yang memiliki integritas dan kapasitas. Pilkada sebagai proses menentukan pemimpin harus dapat memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas.

“Jika mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng,” tandasnya.

Sumber : Suara.com

 

About Author

ariz

See author's posts

Tags: ICWMahkamah KonstitusiMKPemilihan Kepala Daerah
Previous Post

Gubernur Kalbar “Warning” Sales Area Manager PT Pertamina Selesaikan Kelangkaan Gas 3 Kg

Next Post

Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Adha, Pemotongan Hewan Kurban Sabtu

Next Post
Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Adha, Pemotongan Hewan Kurban Sabtu

Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Adha, Pemotongan Hewan Kurban Sabtu

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

30 April 2026
Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

30 April 2026
Bazar 15 Ribu Telur Murah di Pontianak Barat

Bazar 15 Ribu Telur Murah di Pontianak Barat

30 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan
  • Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan
  • Bazar 15 Ribu Telur Murah di Pontianak Barat

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

30 April 2026
Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

30 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600