Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Ekonomi

DPR akan Bahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2021

ariz by ariz
22 Juni 2020
in Ekonomi, Headline, Internasional, Makro, Metropolitan, Milenial, Nasional, Parlementaria, Sospolhukam
0
DPR akan Bahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2021

Ketua Badan Anggaran DPR Rl, MH. Said. (Dok : DPR)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Ketua Badan Anggaran DPR Rl, MH. Said, mengatakan, pembahasan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2021 bisa segera dimulai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Pembahasan KEM dan PPKF 2021 ini merupakan bentuk tanggung-jawab konstitusi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3.

KEM dan PPKF akan menjadi bahan Pembicaraan Pendahuluan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 kepada DPR.

“Pembahasan KEM dan PPKF tahun 2021 menjadi sangat krusial dan penting, dalam kondisi yang extraordinary di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pandemi telah mengubah perkembangan dan tatanan ekonomi dan sosial di seluruh dunia,” katanya.

Pandemi tidak saja dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, tetapi juga mengganggu perekonomian dan stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, KEM dan PPKF yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBN Tahun 2021 menjadi harapan untuk pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Said mengatakan, RAPBN tahun 2021 diharapkan dapat menjadi stimulus yang lebih produktif, efektif dan efisien, agar mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan dan perbaikan neraca keuangan pemerintah. Oleh karena itu, upaya pemerintah dalam menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi sektoral dan fiskal yang diarahkan antara lain, untuk mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, mempercepat pembangunan sumber daya manusia (SDM), dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, memperkuat peran dan kontribusi sektor UMKM, membangun industri dan domestic supply choin nasional, membangun ketahanan pangan, serta pemerataaan pembangunan antar wilayah.

Kebijakan yang yang sudah ditempuh oleh pemerintah dan DPR RI dalam tahun 2020, antara lain dengan penetapan Perppu No.1/2020 menjadi UU No. 2 Tahun 2020 dan peraturan turunannya yang sudah dikeluarkan pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagai langkah penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan perekonomian nasional serta stabi\itas sistem keuangan, menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan fiskal tahun 2021.

“Oleh sebab itu, penyusunan APBN 2021 akan sangat tergantung dari keberhasilan pelaksanaan penanganan COovid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” katanya.

Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional diperkirakan akan memakan biaya sebesar Rp 905,10 triliun, yang terdiri dari:
a. Pembiayaan yang bersifat barang-barang publik (Public Goods) sebesar Rp 397,56 triliun, terdiri dari:

(1) Kesehatan Rp 87,55 triliun

(2) Perlindungan Sosial Rp. 203,90 triliun dan

(3) Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda Sebesar Rp 106,54 triliun.

b. Pembiayaan yang bersifat barang non-publik (Non-Publik Goods) sebesar Rp 507,54 triliun, terdiri dari:

(1) lnsentif dunia usaha Rp 179,48 triliun

(2) UMKM Rp 123,46 triliun dan

(3) Korporasi Rp 37,07 triliun

Said menambahkan, melihat kebutuhan pendanaan yang besar untuk biaya penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut, agar pemerintah dan BI berada dalam satu kesepakatan untuk pembiayaan yang bersifat barang publik dan non publik, dengan beban yang bisa ditanggung bersama (burden sharing), dalam bentuk:
a. Untuk pembiayaan yang bersifat Barang Publik (Public Goods), Pemerintah dan BI bisa menggunakan pola atau skema dalam bentuk beban yang ditanggung bersama atau Burden Sharing, dimana ditetapkan beban Pemerintah sebesar 0% dan BI sebesar 100%.

b. Untuk pembiayaan yang bersifat Barang Non-Publik (Non-Public Goods), Pemerintah dan BI bisa menggunakan pola atau skema dalam bentuk beban yang ditanggung bersama atau Burden Sharing, dimana ditetapkan beban Pemerintah sebesar 50% dan dan BI sebesar 50%, dengan suku bunga khusus.

Selama penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berlangsung, tidak boleh terjadi bank gagal yang berdampak sistemik, baik bank yang berstatus sebagai anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank non-Himbara.

“Untuk mendukung keberhasilan tersebut, Lembaga Penjamin Simapanan (LPS) didorong untuk lebih pro-aktif, untuk dapat masuk lebih awal dalam mengantisipas terjadinya bank gagal dengan menempatkan dana LPS di Bank bermasalah tersebut,” kata Said.

Untuk memperkuat peran LPS tersebut, perlu disediakan payung hukumnya. Penambahan kewenangan yang diberikan kepada LPS, sebagaimana terdapat dalam Pasal 20 ayat (1) point c UU No. 2 Tahun 2020. Adapun ketentuan lebih lanjut, mengenai pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan, dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 20 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020.

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: APBNBadan Anggaran DPR RIDPR RIkerangka ekonomi makroKetua Badan Anggaran DPR RIMH Saidpokok kebijakan fiskal
Previous Post

Kolom: Penambangan Pasir Merusak Lombok

Next Post

Antisipasi Krisis Pangan Dunia, Masyarakat Diminta Tanam Tanaman Pangan

ariz

ariz

Next Post
Antisipasi Krisis Pangan Dunia, Masyarakat Diminta Tanam Tanaman Pangan

Antisipasi Krisis Pangan Dunia, Masyarakat Diminta Tanam Tanaman Pangan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Prabowo Singgung ‘Londo Ireng’, Soroti Peran Media dan LSM

Prabowo Singgung ‘Londo Ireng’, Soroti Peran Media dan LSM

24 Juli 2026
Industri Hasil Tembakau Harap-harap Cemas Imbas Target Penerimaan Cukai Naik

Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Pengusaha dan Industri Khawatir Ancam Industri Legal

24 Juli 2026
Fenomena Krisis Keuangan dan Tata Kelola BUMN

Fenomena Krisis Keuangan dan Tata Kelola BUMN

24 Juli 2026
Tingkatkan Pelayanan Persampahan, Pemkot Pontianak Tambah Armada dan Rehabilitasi Kontainer

Tingkatkan Pelayanan Persampahan, Pemkot Pontianak Tambah Armada dan Rehabilitasi Kontainer

24 Juli 2026

Recent News

Prabowo Singgung ‘Londo Ireng’, Soroti Peran Media dan LSM

Prabowo Singgung ‘Londo Ireng’, Soroti Peran Media dan LSM

24 Juli 2026
Industri Hasil Tembakau Harap-harap Cemas Imbas Target Penerimaan Cukai Naik

Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Pengusaha dan Industri Khawatir Ancam Industri Legal

24 Juli 2026
Fenomena Krisis Keuangan dan Tata Kelola BUMN

Fenomena Krisis Keuangan dan Tata Kelola BUMN

24 Juli 2026
Tingkatkan Pelayanan Persampahan, Pemkot Pontianak Tambah Armada dan Rehabilitasi Kontainer

Tingkatkan Pelayanan Persampahan, Pemkot Pontianak Tambah Armada dan Rehabilitasi Kontainer

24 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development