Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

2019 kenaikan UMK di Bengkayang Naik 8,03 Persen

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
6 November 2018
in Headline, Kilas Kalbar, SingBeBas
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang, bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkayang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 di kabupaten itu sebesar Rp. 2.364.777.

“Kenaikan UMK tahun 2019 mencapai 8 koma nol tiga persen dari tahun 2018. Sedangkan upah minimum sektoral di sektor perkebunan dan pengelolaan CPO naik mencapai Rp. 180ribu, menjadi  2 juta 500 ribu,” Kata Ketua KSBSI Kabupaten Bengkayang, Reza Satriadi, Selasa (6/11).

Penetapan UMK dan upah minimum sektoral Kabupaten Bengkayang tahun 2019 kata Reza, terangkum dalam berita acara Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkayang, tentang usulan penetapan UMK Kabupaten Bengkayang tahun 2018. Penetapan dilandasi mufakat Dewan Pengupahan, serta berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003  tentang ketenagakerjaan, dan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, serta keputusan Bupati Bengkayang tentang pembentukan  dewan pengupahan dan sekretariat dewan pengupahan kabupaten Bengkayang tahun 2018-2021.

“Kami serikat buruh tentu bangga bisa membantu para buruh atau pekerja melalui usulan upah ini, sekaligus bermufakat menetapkan upah minimum sektoral di Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.

Reza menambahkan, usulan UMK sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Namun, dirinya meminta ada unsur pengawasan yang lebih intensif terhadap pembayaran upah tersebut. Sebab, UMK adalah hak mutlak para tenaga kerja atau buruh.

“Mari kita kawal Penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bengkayang sampai diterbitkannya SK Gubernur Kalbar,” tegasnya.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

KUNJUNGAN KERJA KAJATI KALBAR

Next Post

KKR Bangun Pasar Rakyat tingkatkan kesejahteraan masyarakat

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

KKR Bangun Pasar Rakyat tingkatkan kesejahteraan masyarakat

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Febrie Adriansyah Segera Disidang dalam Kasus Dugaan TPPU, Sidang Perdana 7 Oktober  Subtema

Febrie Adriansyah Segera Disidang dalam Kasus Dugaan TPPU, Sidang Perdana 7 Oktober Subtema

2 Oktober 2026
Optimis MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres, Ini Kata Politisi Golkar

MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran dalam Sidang PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan

2 Oktober 2026
PHPU Tak Bisa Dibuka Lagi Setelah Presiden dan Wakil Presiden Dilantik

PHPU Tak Bisa Dibuka Lagi Setelah Presiden dan Wakil Presiden Dilantik

2 Oktober 2026
Eks Ketua KPU Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Eks Ketua KPU Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

2 Oktober 2026

Recent News

Febrie Adriansyah Segera Disidang dalam Kasus Dugaan TPPU, Sidang Perdana 7 Oktober  Subtema

Febrie Adriansyah Segera Disidang dalam Kasus Dugaan TPPU, Sidang Perdana 7 Oktober Subtema

2 Oktober 2026
Optimis MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres, Ini Kata Politisi Golkar

MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran dalam Sidang PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan

2 Oktober 2026
PHPU Tak Bisa Dibuka Lagi Setelah Presiden dan Wakil Presiden Dilantik

PHPU Tak Bisa Dibuka Lagi Setelah Presiden dan Wakil Presiden Dilantik

2 Oktober 2026
Eks Ketua KPU Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Eks Ketua KPU Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

2 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development