triggernetmedia.com – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026),” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (2/10/2026).
Febrie tidak menjadi satu-satunya terdakwa yang menjalani sidang pada hari tersebut. Dua terdakwa lain, Don Ritto dan Nurman Herin, juga dijadwalkan mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sistem perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Febrie tercatat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Don Ritto tercatat dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sedangkan perkara Nurman Herin bernomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU
Perkara TPPU tersebut mulai masuk tahap penyidikan khusus setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Sprindik diterbitkan setelah penyidik menelaah hasil pelimpahan perkara dari Polri. Dalam perkara tersebut, penyidik juga memeriksa barang bukti yang disebut disita dari rumah Febrie, termasuk emas dan valuta asing.
Untuk menangani penyidikan, Kejagung membentuk Tim 9 yang beranggotakan sejumlah jaksa senior, termasuk jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di KPK.
Tim tersebut kemudian melakukan penyidikan hingga perkara memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pada 18 September 2026, Tim 9 Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan pemerasan dan TPPU ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Febrie, dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin, turut dilimpahkan dalam tahap tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan proses pelimpahan tersebut di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, ketiga terdakwa akan menghadapi tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana akan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.










