banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKilas KalbarSingBeBas

2019 kenaikan UMK di Bengkayang Naik 8,03 Persen

×

2019 kenaikan UMK di Bengkayang Naik 8,03 Persen

Sebarkan artikel ini
BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang, bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkayang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 di kabupaten itu sebesar Rp. 2.364.777.

“Kenaikan UMK tahun 2019 mencapai 8 koma nol tiga persen dari tahun 2018. Sedangkan upah minimum sektoral di sektor perkebunan dan pengelolaan CPO naik mencapai Rp. 180ribu, menjadi  2 juta 500 ribu,” Kata Ketua KSBSI Kabupaten Bengkayang, Reza Satriadi, Selasa (6/11).

Penetapan UMK dan upah minimum sektoral Kabupaten Bengkayang tahun 2019 kata Reza, terangkum dalam berita acara Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkayang, tentang usulan penetapan UMK Kabupaten Bengkayang tahun 2018. Penetapan dilandasi mufakat Dewan Pengupahan, serta berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003  tentang ketenagakerjaan, dan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, serta keputusan Bupati Bengkayang tentang pembentukan  dewan pengupahan dan sekretariat dewan pengupahan kabupaten Bengkayang tahun 2018-2021.

“Kami serikat buruh tentu bangga bisa membantu para buruh atau pekerja melalui usulan upah ini, sekaligus bermufakat menetapkan upah minimum sektoral di Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.

Reza menambahkan, usulan UMK sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Namun, dirinya meminta ada unsur pengawasan yang lebih intensif terhadap pembayaran upah tersebut. Sebab, UMK adalah hak mutlak para tenaga kerja atau buruh.

“Mari kita kawal Penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bengkayang sampai diterbitkannya SK Gubernur Kalbar,” tegasnya.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *