Sabtu, 2 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Pemkab Landak Instruksikan ASN ‘Work From Home’

ariz by ariz
19 Maret 2020
in Headline, Kesehatan, Kilas Kalbar, Landak, Lipsus, News
0
Karolin Klaim Kabupaten Landak Lepas Dari Status Daerah Tertinggal

Bupati Kabupaten Landak, dr. Karolin Margret Natasa.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Setelah meliburkan semua jenjang satuan pendidikan terkait virus corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Landak memutuskan untuk meliburkan aktifitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi masing-masing.

Melibur ASN dari rutinitasnya di instansi masing-masing itu berdasarkan surat edaran Bupati Landak Nomor 800/174/BKPSDM-C tanggal 19 Maret 2020.

Related posts

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026

Dala Surat Edaran Bupati Landak tersebut mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak setingkat pengawas dan pelaksana agar menjalankan tugas kedinasan dan bekerja dirumah (Work From Home) mulai Kamis (19/3/2020) hingga Jumat (3/4/2020).

Perintah tersebut dilakukan sehubungan dengan semakin meningkatnya penyebaran corona virus (Covid-19) di wilayah negara Indonesia tak terkecuali di Kalimantan Barat.

Surat Edaran Bupati Landak itu diterbitkan menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Instansi pemerintah.

“Maka dengan memperhatikan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Landak telah mengambil kebijakan dengan memerintahkan aparatur sipil negara menjalankan tugas dirumah,” jelas Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, Kamis (19/3/2020) di Ngabang.

Namun, sambungnya, pejabat setingkat jabatan administrator dan pimpinan tinggi tetap melaksanakan tugas di kantor dengan memberi perintah dan arahan tugas kepada melalui media yang dapat digunakan seperti email, hand phone, whats App dan sebagainya.

“Ini dimaksudkan agar penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan tidak terhambat. Khusus beberapa dinas tetap melaksanakan tugas pelayanan di kantor, diantaranya Rumah Sakit Daerah, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Puskesmas,”jelas Karolin.

Khusus beberapa dinas tersebut, kata Karolin, tetap menjalankan tugasnya di kantor agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Pengaturan sistem kerja tersebut tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut Karolin menyampaikan dirinya telah memerintahkan dinas terkait untuk mengatur sistem kerja terbaik, mulai dari pembagian tugas, pembagian waktu piket, dan beberapa hal berkaitan beban kerja masing-masing perangkat daerah.

“Setiap perangkat daerah harus melakukan pengaturan sistem kerja berupa pembagian tugas berdasarkan shift, pembagian waktu piket, dan hal lain sesuai karakteristik dan beban kerja asing-masing,” katanya memungkasi.

Dek I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: ASNASN diinstruksikan kerja di rumahBupati LandakKrolin Margret NatasaPemkab LandakWork From Home
Previous Post

Rapat soal Corona, Jokowi: Ekspor Masker dan Alat Kesehatan Disetop Dulu

Next Post

Sejumlah Pelajar dan Mahasiswa di Landak Terjaring Satpol PP

Next Post
Sejumlah Pelajar dan Mahasiswa di Landak Terjaring Satpol PP

Sejumlah Pelajar dan Mahasiswa di Landak Terjaring Satpol PP

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

1 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota
  • Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan
  • May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600