triggernetmedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meyakini Bareskrim Mabes Polri mampu melakukan penyidikan secara objektif dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yusril menegaskan, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap ditangani kepolisian meskipun salah satu tersangkanya merupakan perwira tinggi Polri. Menurutnya, tidak ada alasan untuk meragukan objektivitas penyidik hanya karena perkara tersebut melibatkan sesama anggota kepolisian.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Komite Reformasi Polri yang bertujuan memperkuat penegakan hukum sekaligus memperbaiki citra kepolisian di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, sehingga menjadi terang-benderang,” kata Yusril di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril mengatakan, apabila proses penyidikan telah memenuhi kecukupan alat bukti, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, masyarakat juga dapat ikut mengawasi jalannya proses penegakan hukum.
“Kalau misalnya telah dilakukan proses penyidikan nanti, semua alat bukti telah cukup, tentu perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan, dan kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum ini,” tambah dia.
Ia berharap masyarakat tidak meragukan proses hukum yang sedang berjalan. Yusril menegaskan, kepolisian saat ini tengah menjalankan tugasnya dalam menangani perkara tersebut.
“Jangan dikatakan kalau Polri menyidik Polri ya nanti tidak objektif,” tandas Yusril.
Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga tersangka dijerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik. Mereka juga telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
“Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Asep.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan intersepsi tanpa hak terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat tinggi negara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP yang disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, ASN atau Ahrie Sonta, serta EH atau Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation serta manajemen penanganan perkara di Bareskrim Polri, dugaan penyadapan tanpa hak tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.











