triggernetmedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Menurut Yusril, perkembangan perkara tersebut telah dilaporkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden. Ia menjelaskan, sebagai pembantu Presiden, para menteri berkewajiban menyampaikan berbagai persoalan penting yang terjadi di negara kepada kepala negara.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
“Kami ini, para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara kita, ya tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri, kami selesaikan,” tambahnya.
Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian. Terlebih, hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan penyadapan terhadap para pejabat negara tersebut.
“Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, ya bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri di disadap, ya. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ucap Yusril.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal terhadap sistem (illegal access), serta penghapusan data elektronik. Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
“Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Asep Safrudin.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat tinggi negara.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, yang disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo; ASN atau Ahrie Sonta; serta EH atau Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation dan manajemen penanganan perkara di Bareskrim Polri, penyidik menemukan dugaan penyadapan tanpa hak terhadap sejumlah nomor telepon target. Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor tanpa mengikuti mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.











