triggernetmedia.com – Aktivis Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, meminta Bareskrim Polri menelusuri pihak yang diduga memerintahkan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Desakan itu disampaikan menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Kamba menilai penyidik perlu mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual yang diduga berada di balik tindakan tersebut. Ia menegaskan, penelusuran mengenai siapa yang memberikan perintah menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara utuh.
“Mabes Polri seharusnya tidak hanya berhenti pada 3 tersangka saja. Tetapi perlu didalami dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk siapa yang menyuruh melakukan untuk penyadapan ilegal itu,” kata Kamba kepada Suara.com, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian dapat berdampak terhadap kepercayaan publik kepada institusi Polri. Ia juga mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan apabila tindakan penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sekelas petinggi Mabes Polri saja dengan mudah melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Apalagi melakukan penyadapan ilegal terhadap masyarakat biasa. Bisa saja dengan leluasa melakukan penyadapan ilegal,” tegasnya.
Di sisi lain, Kamba berharap proses penanganan perkara tersebut tidak berdampak pada pelaksanaan tugas kepolisian dalam melayani masyarakat. Ia meminta pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa membedakan latar belakang.
“Kasus ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepolisian kepada masyarakat tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Sebelumnya, penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep.











