triggernetmedia.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. Ia mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan menindaklanjuti dugaan keterlibatan 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, melalui proses hukum yang tegas.
Alex secara khusus menyoroti perusahaan yang diduga berulang kali terlibat dalam peristiwa karhutla. Menurutnya, korporasi dengan riwayat kejadian berulang layak dikenai tuntutan pidana secara kumulatif, pemberatan hukuman, hingga pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomi.
“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” kata Alex, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas ekspose penegakan hukum karhutla yang digelar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kamis siang.
Dalam kesempatan itu, Kabareskrim mengungkapkan bahwa penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Empat perusahaan yang disebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Keempatnya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan per 19 Oktober lalu. Total luas areal terbakar yang tercatat mencapai 12.926,74 hektare.
Sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Areal terbakar yang terkait dengan kelompok tersebut mencapai 9.546,42 hektare. Kemudian, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dikenai pencabutan izin.
Kemenhut juga mengidentifikasi 125 subjek hukum yang diduga terkait dengan karhutla. Dari jumlah itu, 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan dan 79 lainnya telah memasuki proses penyidikan.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi telah memasuki tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Melihat perkembangan tersebut, Alex meminta Kemenhut berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri untuk menelusuri korporasi yang diduga memiliki catatan kejadian karhutla berulang. Ia menilai kerja sama antarlembaga diperlukan agar penanganan perkara berjalan selaras.
“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” tegas Alex.
Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, koordinasi yang baik juga menjadi tolok ukur kemampuan lembaga penegak hukum dalam menangani perkara karhutla secara menyeluruh.
“Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” imbuhnya.
Alex mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kekecewaan masyarakat akibat kesan adanya perlakuan berbeda antara pelaku dari kalangan bawah dan pihak korporasi. Ia berharap proses penyidikan dapat diselesaikan lebih cepat melalui koordinasi yang optimal sekaligus mengungkap penyebab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.
“Jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap di balik Karhutla ini,” tukas Alex.










