triggernetmedia.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota lebih cermat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Pengelolaan anggaran harus mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas agar setiap alokasi dana memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Ria Norsan saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 di Aula Garuda, Pontianak, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, perwakilan bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten dan kota.
Dalam arahannya, Ria Norsan menegaskan bahwa APBD memiliki peran strategis sebagai instrumen pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, proses penyusunannya tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan administratif, tetapi harus mempertimbangkan program prioritas yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, penyusunan APBD 2027 harus mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sekaligus diselaraskan dengan prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat.
“Keselarasan ini penting agar kebijakan pembangunan daerah mendukung sasaran nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat,” ujarnya.
Gubernur juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tetap memperhatikan alokasi belanja wajib atau mandatory spending sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemenuhan standar pelayanan minimal harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran, terutama untuk pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat.
Ria Norsan mengakui keterbatasan kemampuan fiskal menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, setiap pemerintah daerah dituntut mampu menetapkan program yang benar-benar prioritas tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan keterbatasan fiskal, kita harus semakin cermat menentukan skala prioritas, tanpa mengurangi komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ria Norsan turut menyinggung sejumlah perkembangan di Kalimantan Barat, termasuk capaian percepatan akses keuangan daerah.
Ia menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Pontianak memperoleh penghargaan terbaik di Regional Kalimantan dalam kategori Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan serta memperkuat dukungan bagi aktivitas ekonomi daerah.
Selain persoalan anggaran, Gubernur juga memaparkan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 37 titik api terdeteksi di Kabupaten Ketapang, khususnya di wilayah Kecamatan Pelang dan Kendawangan.
Untuk mengendalikan kebakaran, pemerintah melakukan berbagai langkah penanganan, termasuk pengerahan helikopter untuk pemadaman melalui metode water bombing serta memperkuat koordinasi bersama TNI, Polri, dan instansi terkait.
Ria Norsan juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan penanganan karhutla di Kalimantan Barat, baik melalui bantuan keuangan maupun penyediaan sarana operasional berupa kendaraan pemadam, sepeda motor, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kemendagri Ingatkan Anggaran Harus Mengikuti Program Prioritas
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menekankan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam menentukan arah dan keberhasilan pembangunan daerah.
Menurutnya, pengelolaan keuangan yang baik akan memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, kesalahan dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.
“Dana atau uang itu ibarat darah dalam tubuh kita. Apabila darahnya sehat, tubuh juga akan sehat. Namun, apabila salah mengelolanya, hal itu dapat menimbulkan masalah,” ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta regulasi mengenai pemerintahan daerah.
Dalam pelaksanaannya, kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan dukungan TAPD dan perangkat daerah sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing.
Ia menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus mengedepankan prinsip money follows program, yakni pengalokasian anggaran berdasarkan kebutuhan dan program prioritas pembangunan, bukan sekadar pembagian anggaran secara merata kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Anggaran harus selaras mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Anggaran tidak boleh sekadar dibagi rata kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi harus disesuaikan dengan skala prioritas, kebutuhan, dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Dengan prinsip tersebut, setiap program yang dibiayai melalui APBD diharapkan memiliki tujuan yang terukur serta memberikan hasil sesuai kebutuhan masyarakat.
Agus juga mengingatkan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi situasi darurat maupun kebutuhan mendesak yang berpotensi muncul di tengah pelaksanaan tahun anggaran.
Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah Belanja Tidak Terduga (BTT), sepanjang kebutuhan tersebut memenuhi kriteria keadaan darurat atau keperluan mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa penggunaan BTT tetap harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Melalui sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 ini, pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun APBD 2027.
Dengan perencanaan anggaran yang terarah dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, pelaksanaan pembangunan daerah diharapkan semakin efektif serta mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kalimantan Barat.











