Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Impor Barang Tiruan

JPU KPK menuntut Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan dengan hukuman berbeda dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengeluaran barang impor Blueray Cargo.

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
16 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Impor Barang Tiruan

Dua mantan pejabat Bea Cukai, Rizal dan Sisprian Subiaksono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (16/10/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan hingga 11 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” kata Takdir.

Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Jaksa menuntut Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan, Sisprian selama 10 tahun, dan Orlando selama 7 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, masing-masing terancam pidana penjara pengganti selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan nominal berbeda untuk setiap terdakwa. Rizal dituntut membayar Rp15,7 miliar dengan subsider empat tahun penjara.

Sisprian dituntut membayar uang pengganti Rp7,4 miliar, 150 ribu dolar Singapura, dan 10 ribu dolar AS, dengan subsider tiga tahun penjara. Sementara itu, Orlando dituntut membayar uang pengganti Rp5,56 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan tersebut juga dinilai merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Khusus Rizal dan Sisprian, keterangan yang dinilai berbelit-belit selama persidangan menjadi salah satu hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan bagi ketiganya adalah sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Bagi Orlando, sikap kooperatif selama persidangan turut menjadi pertimbangan yang meringankan. Ia dinilai telah menerangkan perbuatannya sendiri serta peran pihak lain, termasuk mengungkap keterlibatan pelaku yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Dugaan suap untuk memperlancar impor

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan impor barang tiruan selama periode 2025–2026. Ketiga terdakwa didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp78,81 miliar.

Suap tersebut diduga diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan Bea Cukai.

Secara terperinci, suap yang diduga diterima ketiganya mencakup uang senilai Rp61,74 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

Pemberian tersebut diduga berasal dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Dari penerimaan tersebut, Rizal diduga memperoleh bagian senilai Rp14 miliar dalam dolar Singapura. Sisprian diduga menerima Rp7 miliar dalam dolar Singapura, sedangkan Orlando diduga memperoleh Rp4,05 miliar dalam dolar Singapura serta fasilitas dan hiburan mewah senilai Rp1,52 miliar.

Selain suap, ketiganya diduga menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp15,22 miliar. Gratifikasi itu meliputi uang Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura atau setara Rp4,38 miliar, serta 182.800 dolar AS atau setara Rp3,28 miliar.

Perhitungan nilai mata uang asing tersebut menggunakan kurs Rp13.900 per dolar Singapura dan Rp19.960 per dolar AS. Penerimaan lainnya berupa 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp10,76 juta dan 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35,75 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga mencantumkan ketentuan dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana disesuaikan melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tuntutan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Blueray Cargokasus korupsi imporkasus suap Bea Cukaimantan pejabat Bea CukaiOrlando HamonanganPengadilan Tipikor Jakarta PusatRizal Bea CukaiSisprian Subiaksonosuap impor barang tiruantuntutan JPU KPK
Previous Post

Lewat Rembuk Budaya APEKSI Edi Kamtono Dorong Budaya Jadi Identitas sekaligus Penggerak Ekonomi

Next Post

Reformasi Pasar Modal Jadi Sorotan di Tengah Evaluasi MSCI

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Reformasi Pasar Modal Jadi Sorotan di Tengah Evaluasi MSCI

Reformasi Pasar Modal Jadi Sorotan di Tengah Evaluasi MSCI

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Bekerja Sejak Subuh, Petugas Kebersihan Pontianak Hadapi Risiko di Jalan

Bekerja Sejak Subuh, Petugas Kebersihan Pontianak Hadapi Risiko di Jalan

17 Oktober 2026
Di Maulid Akbar, Edi Kamtono Titip Pesan Persatuan dan Doa untuk Pontianak

Di Maulid Akbar, Edi Kamtono Titip Pesan Persatuan dan Doa untuk Pontianak

17 Oktober 2026
Pemerintah Batasi Biaya Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen, Perusahaan Wajib Transparan

Pemerintah Batasi Biaya Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen, Perusahaan Wajib Transparan

17 Oktober 2026
Maulid Akbar Warnai Hari Jadi ke-255 Pontianak

Maulid Akbar Warnai Hari Jadi ke-255 Pontianak

17 Oktober 2026

Recent News

Bekerja Sejak Subuh, Petugas Kebersihan Pontianak Hadapi Risiko di Jalan

Bekerja Sejak Subuh, Petugas Kebersihan Pontianak Hadapi Risiko di Jalan

17 Oktober 2026
Di Maulid Akbar, Edi Kamtono Titip Pesan Persatuan dan Doa untuk Pontianak

Di Maulid Akbar, Edi Kamtono Titip Pesan Persatuan dan Doa untuk Pontianak

17 Oktober 2026
Pemerintah Batasi Biaya Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen, Perusahaan Wajib Transparan

Pemerintah Batasi Biaya Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen, Perusahaan Wajib Transparan

17 Oktober 2026
Maulid Akbar Warnai Hari Jadi ke-255 Pontianak

Maulid Akbar Warnai Hari Jadi ke-255 Pontianak

17 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development