triggernetmedia.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat setoran sebesar Rp57,1 triliun ke kas negara sepanjang periode 2025 hingga 2026. Penerimaan tersebut berasal dari dua pos utama, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan perpajakan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, dari total setoran tersebut, Rp38,65 triliun masuk dalam kategori PNBP, sedangkan Rp18,45 triliun lainnya tercatat sebagai penerimaan pajak.
“Antara 2025 sampai 2026, Satgas PKH telah memberikan setoran Rp57,1 triliun. Dicatatnya berbagai macam, ada yang dicatat sebagai PNBP Rp38,65 triliun, ada yang dicatat sebagai penerimaan pajak Rp18,45 triliun,” ujar Suahasil dalam paparan APBN Kita, Rabu (14/10/2026).
Menurut Suahasil, penertiban kawasan hutan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan. Pelaku usaha yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan komersial tetap memiliki kewajiban hukum dan fiskal yang harus dipenuhi.
Kewajiban tersebut mencakup pembayaran pajak maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan penertiban, pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola kawasan hutan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
“Karena memang kalau kawasan hutan dipakai, ada pajak-pajak yang harusnya dibayarkan dan ini adalah perkembangan yang baik menertibkan kawasan hutan kita. Kawasan hutan ada yang dikembalikan lagi menjadi kawasan hutan, tapi denda dan pajak masuk ke kas negara,” tegasnya.
Suahasil juga menyampaikan perkembangan penerimaan negara bukan pajak secara keseluruhan. Hingga 30 September 2026, realisasi PNBP tercatat mencapai Rp492,3 triliun.
Jumlah tersebut setara dengan 107,2 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026. Selain melampaui target, realisasi PNBP juga tumbuh 41,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Meski demikian, total setoran Satgas PKH sebesar Rp57,1 triliun mencakup penerimaan pajak dan PNBP. Sementara itu, angka Rp492,3 triliun merupakan realisasi PNBP secara keseluruhan, sehingga kedua angka tersebut merujuk pada cakupan penerimaan yang berbeda.











