triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan analisis oleh tim pada direktorat terkait.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Budi, KPK akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan materi laporan serta hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia mengatakan KPK dapat menggunakan pendekatan pencegahan maupun penindakan. Pilihan tersebut akan ditentukan setelah tim menyelesaikan proses telaah dan pengumpulan bahan keterangan.
“Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu kemudian penindakan atau lebih cocok untuk pendekatan-pendekatan lainnya? Tentu semuanya terbuka bergantung pada materi laporan dan juga materi dari pulbaket yang dilakukan oleh tim,” kata Budi.
Sebelumnya, Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.
Dalam laporan tersebut, PCNU Sekadau menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan penerimaan dana, termasuk kronologi penerimaan dana dan tiket penerbangan.
PCNU Sekadau juga mengembalikan uang tunai yang menurut Bagus sebelumnya diterima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” ujar Bagus.
Bagus berharap KPK memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan pemberian dana tersebut.
KPK menegaskan laporan tersebut masih dalam tahap telaah. Dengan demikian, dugaan politik uang yang dilaporkan PCNU Sekadau belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.










