triggernetmedia.com – Menjelang Hari Jadi Pontianak ke-255, Pemerintah Kota Pontianak memberikan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Pontianak memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen. Program tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak hingga 30 November 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus momentum untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan.
“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujar Edi, Rabu (7/10/2026).
Keringanan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026. Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mendukung penerimaan daerah.
Edi mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar tidak melewatkan program tersebut. Ia menilai pembayaran pajak memiliki peran penting karena menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan keringanan diberikan dalam dua bentuk dengan periode yang berbeda.
Untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026, wajib pajak memperoleh pembebasan sanksi administratif. Sementara pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen berlaku untuk PBB-P2 tahun 2008 hingga 2017.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” kata Ruli.
Menurut Ruli, masyarakat sebaiknya segera memanfaatkan keringanan tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.
“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” ujarnya.
Kemudahan tidak hanya diberikan melalui keringanan nilai pajak. Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui layanan e-Ponti, termasuk menggunakan Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan kanal pembayaran melalui Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdarahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee.
Ruli mengatakan perluasan kanal pembayaran merupakan bagian dari digitalisasi layanan perpajakan yang dilakukan Bapenda untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan praktis kepada masyarakat.
“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebelum 30 November 2026.
“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak,” pungkas Ruli.










