triggernetmedia.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp354 miliar bersama tiga orang lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut uang tersebut terdiri atas Rp346.743.821.282 dan USD440.990. Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu disebut kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi dan ditempatkan dalam sejumlah aset serta perusahaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie melakukan perbuatan tersebut bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Dugaan pencucian uang itu disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2026.
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” tutur jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut JPU, upaya menyamarkan uang tersebut dilakukan dengan menempatkannya di sejumlah rekening, membeli properti, menukarkannya ke valuta asing, hingga membeli emas.
Selain menggunakan berbagai bentuk aset, jaksa mendakwa Febrie memanfaatkan 29 perusahaan dalam rangkaian dugaan pencucian uang tersebut.
Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Gontran Cherrier, restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, yang kini berganti nama menjadi PT De Clan Kulinari Nusantara. Perusahaan tersebut disebut dibeli Febrie melalui Don Ritto pada 2020.
Pada tahun yang sama, tepatnya Oktober 2020, Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin disebut mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di Cipete tersebut bergerak di bidang penukaran valuta asing atau money changer.
Jaksa juga menyebut PT Hutama Indo Tara yang didirikan pada 11 Oktober 2022. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan besar, termasuk perdagangan bahan bakar padat, cair, dan gas, serta disebut sebagai perusahaan holding.
“PT Hutama Indo Tara merupakan perusahaan holding, didirikan pada tanggal 11 Oktober 2022 bergerak di bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dan juga perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI yang beralamat di Treasury Tower Lantai 05 Unit A-B District 8 Lot 28 SCBD,” kata jaksa.
Selain itu, sejumlah perusahaan di bidang pertambangan batu bara, pertanian, perdagangan nikel, konstruksi, aktivitas holding, hingga manajemen dana turut dicantumkan dalam dakwaan.
Di antaranya PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada, PT Borneo Green Prima, PT Celebes Mega Nikel, PT Kresna Pusaka Energi, PT Prima Niaga Inti Selaras, dan PT Parwita Permata Mulia.
Jaksa juga menyebut PT Don Man Day, PT Clan Anak Lanang, PT Berkah Melimpah Selamanya, PT Dita Kreasi Investama, PT Hijau Gunung Kerinci, PT Multi Teknik Konsulindo, serta PT De Clan Informatika Semesta.
Nama perusahaan lain yang masuk dalam dakwaan yakni PT Cipta Bulungan Selatan, PT Simpul Bhakti Lestari, PT Panutan Pratama Adiwibawa, PT Indosentosa Agro Makmur, PT Bara Mega Mining Resource, PT Bahana Baruna Daksa, PT Telanai Swarna Dhipa, PT Rivantama Bintang Budi, PT Hikmat Abadi Investama, PT Tribakti Inspektama, dan PT Dwa Karya Bulungan.
Tak hanya perusahaan, jaksa juga menyebut adanya Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad yang didirikan pada 22 Maret 2024 dan disahkan enam hari kemudian. Yayasan tersebut disebut dikelola Nurman Herin sebagai bendahara utama.
JPU mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










