Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346 Miliar, Libatkan 29 Perusahaan

JPU Kejagung menyebut mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama tiga orang lainnya menyamarkan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui rekening, properti, valuta asing, emas, dan 29 perusahaan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
7 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346 Miliar, Libatkan 29 Perusahaan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: RES

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp354 miliar bersama tiga orang lainnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut uang tersebut terdiri atas Rp346.743.821.282 dan USD440.990. Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu disebut kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi dan ditempatkan dalam sejumlah aset serta perusahaan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie melakukan perbuatan tersebut bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Dugaan pencucian uang itu disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2026.

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” tutur jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut JPU, upaya menyamarkan uang tersebut dilakukan dengan menempatkannya di sejumlah rekening, membeli properti, menukarkannya ke valuta asing, hingga membeli emas.

Selain menggunakan berbagai bentuk aset, jaksa mendakwa Febrie memanfaatkan 29 perusahaan dalam rangkaian dugaan pencucian uang tersebut.

Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Gontran Cherrier, restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, yang kini berganti nama menjadi PT De Clan Kulinari Nusantara. Perusahaan tersebut disebut dibeli Febrie melalui Don Ritto pada 2020.

Pada tahun yang sama, tepatnya Oktober 2020, Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin disebut mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di Cipete tersebut bergerak di bidang penukaran valuta asing atau money changer.

Jaksa juga menyebut PT Hutama Indo Tara yang didirikan pada 11 Oktober 2022. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan besar, termasuk perdagangan bahan bakar padat, cair, dan gas, serta disebut sebagai perusahaan holding.

“PT Hutama Indo Tara merupakan perusahaan holding, didirikan pada tanggal 11 Oktober 2022 bergerak di bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dan juga perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI yang beralamat di Treasury Tower Lantai 05 Unit A-B District 8 Lot 28 SCBD,” kata jaksa.

Selain itu, sejumlah perusahaan di bidang pertambangan batu bara, pertanian, perdagangan nikel, konstruksi, aktivitas holding, hingga manajemen dana turut dicantumkan dalam dakwaan.

Di antaranya PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada, PT Borneo Green Prima, PT Celebes Mega Nikel, PT Kresna Pusaka Energi, PT Prima Niaga Inti Selaras, dan PT Parwita Permata Mulia.

Jaksa juga menyebut PT Don Man Day, PT Clan Anak Lanang, PT Berkah Melimpah Selamanya, PT Dita Kreasi Investama, PT Hijau Gunung Kerinci, PT Multi Teknik Konsulindo, serta PT De Clan Informatika Semesta.

Nama perusahaan lain yang masuk dalam dakwaan yakni PT Cipta Bulungan Selatan, PT Simpul Bhakti Lestari, PT Panutan Pratama Adiwibawa, PT Indosentosa Agro Makmur, PT Bara Mega Mining Resource, PT Bahana Baruna Daksa, PT Telanai Swarna Dhipa, PT Rivantama Bintang Budi, PT Hikmat Abadi Investama, PT Tribakti Inspektama, dan PT Dwa Karya Bulungan.

Tak hanya perusahaan, jaksa juga menyebut adanya Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad yang didirikan pada 22 Maret 2024 dan disahkan enam hari kemudian. Yayasan tersebut disebut dikelola Nurman Herin sebagai bendahara utama.

JPU mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: 29 perusahaanDakwaan Febrie AdriansyahDon RittoDugaan pencucian uangFebrie Adriansyahkejaksaan agungPengadilan TipikorRp346 miliarTPPU Febrie Adriansyah
Previous Post

Temuan MK Soal Dokumen Pendidikan Gibran, PSHK UII Soroti Jalur Pemakzulan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346 Miliar, Libatkan 29 Perusahaan

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346 Miliar, Libatkan 29 Perusahaan

7 Oktober 2026
MK Tolak Permohonan PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Temuan MK Soal Dokumen Pendidikan Gibran, PSHK UII Soroti Jalur Pemakzulan

7 Oktober 2026
Soal Dokumen Pendidikan Gibran, Bisa Jadi Masalah di Pilpres 2029

Soal Dokumen Pendidikan Gibran, Bisa Jadi Masalah di Pilpres 2029

7 Oktober 2026
Nasib Politik Gibran hingga 2029 Dipertanyakan Usai Putusan MK

Nasib Politik Gibran hingga 2029 Dipertanyakan Usai Putusan MK

7 Oktober 2026

Recent News

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346 Miliar, Libatkan 29 Perusahaan

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346 Miliar, Libatkan 29 Perusahaan

7 Oktober 2026
MK Tolak Permohonan PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Temuan MK Soal Dokumen Pendidikan Gibran, PSHK UII Soroti Jalur Pemakzulan

7 Oktober 2026
Soal Dokumen Pendidikan Gibran, Bisa Jadi Masalah di Pilpres 2029

Soal Dokumen Pendidikan Gibran, Bisa Jadi Masalah di Pilpres 2029

7 Oktober 2026
Nasib Politik Gibran hingga 2029 Dipertanyakan Usai Putusan MK

Nasib Politik Gibran hingga 2029 Dipertanyakan Usai Putusan MK

7 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development