triggernetmedia.com – Persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap tidak ditemukannya bukti yang menunjukkan kesetaraan pendidikan luar negeri Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Temuan tersebut dinilai membuka ruang pembahasan mengenai mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden apabila di kemudian hari terdapat dasar hukum yang menyatakan seorang pejabat negara tidak lagi memenuhi persyaratan konstitusional.
Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menegaskan, mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden tidak dapat ditempuh melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Jalur yang tersedia adalah mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Peneliti PSHK sekaligus Dosen Hukum Tata Negara FH UII, M. Addi Fauzani, mengatakan persoalan tersebut harus dipisahkan dari kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilu.
“Persoalan pemberhentian Wakil Presiden harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, termasuk mekanisme pemakzulan (impeachment) apabila memenuhi dasar yang ditentukan UUD NRI Tahun 1945,” kata Addi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Addi, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 telah mengatur secara khusus tahapan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Mekanisme tersebut dapat diterapkan apabila terdapat dasar konstitusional yang menunjukkan pejabat bersangkutan melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UUD atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.
Tahapan pemakzulan bermula dari DPR. Lembaga tersebut harus terlebih dahulu menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran atau persoalan terkait pemenuhan syarat jabatan.
Jika DPR menyetujui pendapat tersebut, proses selanjutnya berada di MK. Mahkamah kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPR memiliki dasar hukum sebagaimana yang dipersyaratkan konstitusi.
Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses berikutnya dilanjutkan ke MPR. Lembaga tersebut kemudian menggelar sidang untuk mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
“Karena itu, apabila di kemudian hari terdapat dasar konstitusional yang cukup untuk menyatakan seorang Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat, mekanisme pemakzulan dapat ditempuh melalui jalur tersebut, bukan melalui perluasan kewenangan MK dalam perkara PHPU,” ujar Addi.
PSHK UII menilai temuan dalam perkara tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan calon sejak tahapan awal. Menurut mereka, persoalan administratif yang baru muncul setelah pejabat terpilih dan dilantik berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.
Addi juga meminta KPU meningkatkan transparansi dalam penyusunan maupun perubahan Peraturan KPU (PKPU), khususnya aturan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.
“Norma yang telah melalui uji publik tidak semestinya kemudian ditambah atau diubah secara substantif tanpa keterbukaan kepada masyarakat,” tegasnya.
PSHK FH UII kemudian mendorong DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu melakukan evaluasi terhadap sistem verifikasi persyaratan calon. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan mengenai kelayakan calon dapat diselesaikan sejak tahap pencalonan dan tidak kembali menjadi polemik setelah proses pemilihan serta pelantikan.
PSHK UII juga menyerukan kepada akademisi dan masyarakat sipil untuk mengawal perkembangan isu tersebut dengan tetap berpegang pada ketentuan UUD 1945 dan mekanisme hukum yang berlaku.










