triggernetmedia.com – Meta telah menonaktifkan 184 ribu akun pengguna berusia di bawah 13 tahun di Indonesia. Pemerintah meminta langkah tersebut dipercepat dan diperluas sebagai bagian dari penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta Meta memperkuat mekanisme kontrol usia, mempercepat penonaktifan akun anak, serta menetapkan target implementasi yang jelas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Permintaan tersebut disampaikan Meutya saat bertemu Vice President & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin dan VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” kata Meutya.
184 Ribu Akun Dinonaktifkan
Dalam pertemuan tersebut, Meta melaporkan telah menonaktifkan 184 ribu akun pengguna berusia di bawah 13 tahun selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026.
Sebanyak 85 ribu akun yang dinonaktifkan berasal dari Instagram, sedangkan 99 ribu lainnya merupakan akun Facebook.
Pemerintah mengapresiasi langkah tersebut sebagai bagian dari upaya Meta menyesuaikan layanan dengan PP TUNAS dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, pemerintah meminta penerapan perlindungan tidak berhenti pada pengguna di bawah usia 13 tahun. Meutya juga mendorong Meta menyiapkan langkah untuk membatasi dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, dan Threads.
“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” ujarnya.
Dengan demikian, penerapan perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan penonaktifan akun, tetapi juga kemampuan platform memastikan sistem kontrol usia berjalan secara konsisten di seluruh layanannya.
Pemerintah Soroti Konten Melanggar Hukum
Pertemuan dengan Meta juga membahas penanganan konten yang melanggar hukum Indonesia. Meutya menyoroti sejumlah jenis konten, antara lain judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan informasi bohong.
Menurut Meutya, platform perlu memperkuat mekanisme internal untuk mendeteksi, meninjau, dan mengambil tindakan terhadap konten bermasalah.
“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” ungkapnya.
Pemerintah berharap platform digital tidak hanya bertindak setelah menerima permintaan penanganan dari pemerintah. Mekanisme pengawasan internal juga dinilai perlu diperkuat agar konten yang melanggar aturan dapat ditangani secara lebih cepat.
Meta Diminta Patuhi Regulasi Indonesia
Meutya menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional, termasuk ketentuan perlindungan anak dalam PP TUNAS beserta aturan pelaksanaannya.
Pemerintah juga membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak memenuhi ketentuan hukum Indonesia.
Bagi Meta, penerapan regulasi tersebut mencakup penguatan kontrol usia, desain produk yang lebih aman, serta sistem penanganan konten yang sesuai dengan ketentuan nasional.
Sementara itu, pemerintah menegaskan keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya diukur dari jumlah akun yang telah dinonaktifkan, tetapi juga dari konsistensi penerapan kontrol usia dan mekanisme keselamatan pengguna di seluruh platform.










