Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Usai RUU KUHAP, Komisi III Gas Pembahasan RUU Perampasan Aset

Target Penyelesaian dan Pembahasan RUU Perampasan Aset

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
23 September 2026
in Headline, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
Usai RUU KUHAP, Komisi III Gas Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi agenda lanjutan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mengintensifkan pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna pada pertengahan Desember 2026.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat bersama Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

“Begitu KUHAP selesai, ya kan, setahunan lebih, langsung kita gas. Jadi kalau teman-teman, bilang perampasan aset dengan DPR, ya yang periode ini ya yang bisa kami pertanggungjawabkan adalah semasa kami dilantik di periode ini. Insya Allah, bukan Insya Allah, ya Insya Allah dan kami pastikan Desember 15 kita sudah ketok di Paripurna,” ujar Habiburokhman.

Sebelum masuk ke pembahasan intensif, Komisi III juga berencana memanfaatkan masa reses untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Agenda tersebut akan digunakan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman Jelaskan Prioritas RUU KUHAP

Habiburokhman turut menanggapi sorotan mengenai lamanya proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang pertama kali diusulkan pada 2008.

Ia meminta penilaian terhadap kinerja DPR tidak digeneralisasi dari satu periode ke periode lainnya. Menurutnya, komposisi anggota Komisi III pada periode saat ini mengalami perubahan signifikan.

“Lain hal Bapak-bapak, perlu saya sampaikan, kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau mengeneralisir DPR periode per periode. Kawan-kawan yang di Komisi III saat ini 65% baru, Pak. 65% baru. Kemudian struktur pimpinan, AKD di Komisi 3 juga, berubah 100% bahkan,” katanya.

Ia menjelaskan, jajaran Komisi III saat ini mulai bertugas pada 2024. Sejak awal periode, pembahasan RUU KUHAP menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan.

Menurut Habiburokhman, RUU KUHAP memiliki sejarah pembahasan yang lebih panjang karena telah diusulkan sejak awal masa reformasi.

“Jadi kalau kawan-kawan yang saat ini di periode saat ini ditanyakan, ‘Loh kok baru dibahas sekarang kan diusulkan sejak tahun 2008?’ Lah tahun 2008 ini belum ada yang di Komisi III, Pak. Nah makanya ketika kami masuk periode ini ya, tahun 2024, pertama kami gas itu adalah KUHAP,” ujarnya.

“Kenapa KUHAP? Karena KUHAP diusulkan sejak awal reformasi. Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” sambungnya.

Target Pembahasan RUU Perampasan Aset

Setelah pembahasan KUHAP rampung, Komisi III menyatakan akan langsung memacu pembahasan RUU Perampasan Aset.

Selain pembahasan internal bersama pemerintah, proses tersebut akan melibatkan masyarakat melalui RDPU yang direncanakan berlangsung pada masa reses.

Langkah itu menjadi bagian dari agenda Komisi III untuk menghimpun berbagai pandangan sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset dilanjutkan hingga tahap pengambilan keputusan.

Habiburokhman menegaskan target yang dipasang Komisi III adalah menyelesaikan pembahasan dan membawa RUU Perampasan Aset ke rapat paripurna pada pertengahan Desember 2026.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # habiburokhman# RUU Perampasan AsetDPR RIKomisi III DPRpembahasan RUURDPURUU KUHAP
Previous Post

Pemkot Pontianak Perkuat Integrasi Satu Data dan Satu Peta

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Usai RUU KUHAP, Komisi III Gas Pembahasan RUU Perampasan Aset

Usai RUU KUHAP, Komisi III Gas Pembahasan RUU Perampasan Aset

23 September 2026
Pemkot Pontianak Perkuat Integrasi Satu Data dan Satu Peta

Pemkot Pontianak Perkuat Integrasi Satu Data dan Satu Peta

23 September 2026
Syarat Dua Parpol untuk Pilpres 2029, Apakah Kembali Jadi Presidential Threshold?

Syarat Dua Parpol untuk Pilpres 2029, Apakah Kembali Jadi Presidential Threshold?

23 September 2026
Suahasil Nazara Ungkap Tiga Fokus Pembenahan Bea Cukai untuk Perkuat Pengawasan Impor Ilegal

Suahasil Nazara Ungkap Tiga Fokus Pembenahan Bea Cukai untuk Perkuat Pengawasan Impor Ilegal

23 September 2026

Recent News

Usai RUU KUHAP, Komisi III Gas Pembahasan RUU Perampasan Aset

Usai RUU KUHAP, Komisi III Gas Pembahasan RUU Perampasan Aset

23 September 2026
Pemkot Pontianak Perkuat Integrasi Satu Data dan Satu Peta

Pemkot Pontianak Perkuat Integrasi Satu Data dan Satu Peta

23 September 2026
Syarat Dua Parpol untuk Pilpres 2029, Apakah Kembali Jadi Presidential Threshold?

Syarat Dua Parpol untuk Pilpres 2029, Apakah Kembali Jadi Presidential Threshold?

23 September 2026
Suahasil Nazara Ungkap Tiga Fokus Pembenahan Bea Cukai untuk Perkuat Pengawasan Impor Ilegal

Suahasil Nazara Ungkap Tiga Fokus Pembenahan Bea Cukai untuk Perkuat Pengawasan Impor Ilegal

23 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development