triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi agenda lanjutan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mengintensifkan pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna pada pertengahan Desember 2026.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat bersama Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Begitu KUHAP selesai, ya kan, setahunan lebih, langsung kita gas. Jadi kalau teman-teman, bilang perampasan aset dengan DPR, ya yang periode ini ya yang bisa kami pertanggungjawabkan adalah semasa kami dilantik di periode ini. Insya Allah, bukan Insya Allah, ya Insya Allah dan kami pastikan Desember 15 kita sudah ketok di Paripurna,” ujar Habiburokhman.
Sebelum masuk ke pembahasan intensif, Komisi III juga berencana memanfaatkan masa reses untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Agenda tersebut akan digunakan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman Jelaskan Prioritas RUU KUHAP
Habiburokhman turut menanggapi sorotan mengenai lamanya proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang pertama kali diusulkan pada 2008.
Ia meminta penilaian terhadap kinerja DPR tidak digeneralisasi dari satu periode ke periode lainnya. Menurutnya, komposisi anggota Komisi III pada periode saat ini mengalami perubahan signifikan.
“Lain hal Bapak-bapak, perlu saya sampaikan, kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau mengeneralisir DPR periode per periode. Kawan-kawan yang di Komisi III saat ini 65% baru, Pak. 65% baru. Kemudian struktur pimpinan, AKD di Komisi 3 juga, berubah 100% bahkan,” katanya.
Ia menjelaskan, jajaran Komisi III saat ini mulai bertugas pada 2024. Sejak awal periode, pembahasan RUU KUHAP menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan.
Menurut Habiburokhman, RUU KUHAP memiliki sejarah pembahasan yang lebih panjang karena telah diusulkan sejak awal masa reformasi.
“Jadi kalau kawan-kawan yang saat ini di periode saat ini ditanyakan, ‘Loh kok baru dibahas sekarang kan diusulkan sejak tahun 2008?’ Lah tahun 2008 ini belum ada yang di Komisi III, Pak. Nah makanya ketika kami masuk periode ini ya, tahun 2024, pertama kami gas itu adalah KUHAP,” ujarnya.
“Kenapa KUHAP? Karena KUHAP diusulkan sejak awal reformasi. Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” sambungnya.
Target Pembahasan RUU Perampasan Aset
Setelah pembahasan KUHAP rampung, Komisi III menyatakan akan langsung memacu pembahasan RUU Perampasan Aset.
Selain pembahasan internal bersama pemerintah, proses tersebut akan melibatkan masyarakat melalui RDPU yang direncanakan berlangsung pada masa reses.
Langkah itu menjadi bagian dari agenda Komisi III untuk menghimpun berbagai pandangan sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset dilanjutkan hingga tahap pengambilan keputusan.
Habiburokhman menegaskan target yang dipasang Komisi III adalah menyelesaikan pembahasan dan membawa RUU Perampasan Aset ke rapat paripurna pada pertengahan Desember 2026.










