triggernetmedia.com – Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2029 harus mendapat dukungan minimal dua partai politik yang memiliki kursi di DPR memunculkan perdebatan baru.
Gagasan tersebut disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mengaku mendengar adanya rencana mengenai syarat minimal dukungan dua partai parlemen bagi pasangan capres-cawapres.
Wacana itu menjadi perhatian karena muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025, Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut membuat ketentuan yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya tidak lagi berlaku.
Putusan MK Tak Sekadar Hapus Angka
Sebelum putusan tersebut, ambang batas pencalonan presiden dikaitkan dengan hasil pemilu legislatif sebelumnya. Partai politik atau gabungan partai harus memenuhi salah satu persyaratan perolehan kursi atau suara nasional untuk dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres.
Namun, MK tidak hanya menghapus angka 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan persoalan konstitusionalitas menyangkut rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara keseluruhan.
Mahkamah menyatakan rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun besaran atau persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Karena itu, muncul pertanyaan baru ketika pembatasan pencalonan kembali diwacanakan, tetapi dengan bentuk berbeda.
Jika sebelumnya pembatasan menggunakan persentase perolehan kursi atau suara, kini muncul gagasan mengenai jumlah minimal partai politik yang harus bergabung.
Syarat Dua Parpol Dinilai Perlu Dikaji
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Fadli Ramadhanil menilai pembentuk undang-undang tidak lagi memiliki ruang untuk menetapkan ambang batas pencalonan presiden, termasuk melalui penentuan jumlah minimal partai politik yang harus bergabung.
“Ambang batas untuk kandidat tidak bisa lagi diatur, karena ambang batas itu sudah diatur secara eksplisit di dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945,” kata Fadli kepada Suara.com.
Menurut Fadli, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Dengan demikian, menurut dia, batasan pengusulan pasangan calon melekat pada status partai politik sebagai peserta pemilu.
Fadli menilai apabila revisi UU Pemilu nantinya memasukkan syarat minimal jumlah partai politik yang harus bergabung, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan MK.
“Jadi ketika masih ada batasan jumlah parpol tertentu, akan membuat ketentuan tersebut inkonstitusional, dan berpotensi bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK 62/PUU-XXII/2024,” katanya.
Menurut Fadli, substansi pembatasan tersebut menjadi hal penting untuk diperhatikan. Penggantian bentuk presidential threshold dari persentase menjadi jumlah minimal partai politik, menurut dia, tetap perlu dilihat berdasarkan dampaknya terhadap hak partai politik peserta pemilu.
Jika syarat minimal dua partai membuat hak partai politik untuk mengusulkan pasangan calon bergantung pada terpenuhinya jumlah tertentu, ketentuan itu dinilai dapat menghadirkan kembali konsep ambang batas dengan bentuk berbeda.
Batas Maksimal Koalisi Masih Dimungkinkan
Meski demikian, Fadli melihat pembentuk undang-undang masih memiliki ruang untuk mengatur batas maksimal jumlah partai politik yang dapat bergabung dalam mengusung satu pasangan calon.
Menurut dia, pengaturan tersebut dapat ditujukan untuk mengantisipasi praktik pemborongan dukungan partai politik oleh satu pasangan calon.
Selain itu, pembatasan maksimal tersebut dinilai dapat meminimalisasi potensi hanya munculnya satu pasangan calon dalam pemilihan presiden.
“Untuk menghindari praktik memborong dukungan parpol, dan meminimalisir potensi calon tunggal dalam pemilihan presiden,” jelasnya.
Partai Kecil Berisiko Kehilangan Ruang Pencalonan
Persoalan lain yang muncul dari wacana tersebut adalah posisi partai politik kecil dan partai yang tidak memiliki kursi di DPR.
Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamaluddin Ritonga mengatakan mekanisme dukungan minimal dua partai parlemen dapat mengurangi kesempatan partai-partai kecil untuk mengajukan kandidat.
Menurut Jamaluddin, partai nonparlemen atau partai kecil menjadi kelompok yang akan menghadapi persoalan apabila syarat tersebut diterapkan.
Demokrasi akan dinilai mengalami kemunduran karena ruang partisipasi dan pilihan bagi rakyat kembali dibatasi secara tidak sah.
Ia mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan partai politik, tetapi juga menyangkut pilihan yang tersedia bagi masyarakat dalam Pilpres.
Semakin banyak partai memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon, kata dia, semakin terbuka pula kemungkinan munculnya alternatif kandidat.
Sebaliknya, apabila hanya partai yang memiliki kursi di DPR yang dapat memberikan dukungan, partai nonparlemen atau partai kecil perlu membangun kerja sama dengan kekuatan politik yang memiliki kursi di parlemen.
Figur Nonparlemen Juga Menghadapi Tantangan
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai wacana tersebut juga dapat berpengaruh terhadap figur yang tidak memiliki kendaraan politik dengan kekuatan di parlemen.
Menurut Adi, ketentuan tersebut berpotensi menjadi kendala bagi tokoh nonpartai, elite nonparlemen, maupun figur yang berafiliasi dengan partai baru atau partai yang tidak memperoleh kursi DPR.
“Anies berat kalau kondisinya semacam ini, yang punya peluang AHY dan Cak Imin, karena hanya butuh satu fraksi lagi untuk maju,” ungkap Adi.
Ia mengatakan jika ketentuan tersebut benar-benar disahkan, Anies Baswedan dapat menghadapi kendala untuk kembali maju dalam Pilpres 2029 apabila tidak memperoleh dukungan dari partai yang memiliki kursi di DPR.
“Kalau ini kemudian lahir sebagai sebuah aturan, disetujui nantinya, orang seperti Anies Baswedan itu akan dianggap kesulitan untuk bisa maju di 2029,” ujarnya.
Menurut Adi, kondisi serupa dapat dialami partai baru maupun partai yang berhasil menjadi peserta pemilu tetapi tidak mendapatkan kursi di DPR.
“Sekalipun misalnya nanti Partai Gerakan Rakyat lolos sebagai peserta pemilu, itu pun juga tidak cukup untuk mengusung Anies sebagai calon presiden. Karena kalau soal aturan maju capres-cawapres itu harus dukungan minimal dua fraksi, kan itu hanya berlaku untuk partai yang ada di lolos parlemen,” tuturnya.
Meski demikian, Adi mengatakan konfigurasi politik masih dapat berubah karena peluang dukungan dari partai lain tetap terbuka.
“Di atas kertas seperti itu, tapi kita tidak tahu apakah akan ada partai yang kembali sodorkan dukungan ke Anies maju pilpres seperti 2024 lalu,” katanya.
Wacana mengenai syarat minimal dua partai parlemen pada akhirnya masih bergantung pada proses pembentukan aturan Pemilu. Selain ketentuan hukum yang akan disepakati, konfigurasi politik dan pola koalisi menjelang Pilpres 2029 juga akan menjadi bagian dari dinamika pencalonan.










