triggernetmedia.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap empat penindakan atas dugaan pelanggaran kepabeanan sepanjang Agustus hingga September 2026. Barang yang ditindak meliputi beras, garam, serta pakaian impor yang diduga bekas.
Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer yang berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan. Selain itu, petugas menemukan 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan total nilai ekonomis barang dalam empat penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
“Dalam periode bulan Agustus sampai dengan September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan, yaitu di perairan Selat Malaka, kemudian Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Salah satu penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Saat itu, petugas memeriksa 15 kontainer yang dalam dokumen diberitahukan berisi ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton.
Pemeriksaan dilakukan setelah Bea Cukai memperoleh informasi dan melakukan analisis intelijen yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan barang.
Hasil pemeriksaan fisik serta pengujian Laboratorium Bea Cukai Surabaya menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai barang dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar.
Temuan serupa kembali diperoleh dalam penindakan di kawasan berikat di Bogor pada 7 September 2026. Kasus tersebut merupakan pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak mengenai dugaan penggunaan modus yang sama.
Sebanyak 15 kontainer asal India yang diimpor PT ILW diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) dengan berat 420.000 kilogram.
Namun, pemeriksaan fisik menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar. Penanganan terhadap kasus tersebut masih berlangsung.
Selain komoditas pangan, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap pakaian impor yang diduga bekas.
Pada 14 Agustus 2026, petugas menindak dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dari pemeriksaan kapal tanpa nama yang menjadi target, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas dan empat koli suku cadang kendaraan bermotor.
Penindakan lainnya dilakukan pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok. Bea Cukai awalnya menemukan delapan kontainer yang diduga membawa ballpress pakaian bekas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dalam pengembangan pemeriksaan, petugas menemukan satu kontainer tambahan pada kapal yang sama sehingga total sembilan kontainer diperiksa.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tekstil dan produk tekstil berbagai merek serta jenis pakaian yang dikemas dalam bale. Jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dengan nilai diperkirakan Rp8,040 miliar. Proses pencacahan dan pendalaman masih dilakukan.
Djaka menyebut terdapat sejumlah pola yang menjadi perhatian dalam empat penindakan tersebut. Di antaranya misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai, pengelabuan melalui kemasan atau concealment and physical similarity, serta cover-up loading atau camouflage melalui cara penyusunan barang.
Menurut Djaka, pola tersebut menunjukkan adanya upaya menyamarkan jenis barang agar tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kepabeanan.
Bea Cukai, lanjut dia, akan memperkuat pengawasan dengan memadukan informasi intelijen, laporan masyarakat, analisis risiko terhadap profil importir dan pemasok, teknologi, serta pemeriksaan di lapangan.
“Kami mengombinasikan informasi intelijen, informasi masyarakat, analisis risiko terhadap profil pemasok dan importir, teknologi, serta pengawasan lapangan. Setiap penindakan juga akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang, tujuan barang yang diselundupkan, dan pihak-pihak yang terlibat,” jelas Djaka.










