triggernetmedia.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memasukkan penguatan perlindungan konsumen dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu dari enam prioritas utama pada 2027.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan penguatan perlindungan konsumen diperlukan karena MBG merupakan program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Yang pertama, penguatan perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis,” kata Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan dan BPKN, Kamis (17/9/2026).
Menurut Mufti, BPKN akan memanfaatkan data pengaduan, hasil kajian dan aspirasi masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Data tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di berbagai daerah.
“Jadi pengaduan yang diterima, kajian yang dilakukan sampai dengan pelaksanaan kegiatan di daerah, BPKN terus berupaya memastikan data dan aspirasi konsumen (ini adalah rakyat) dapat diterjemahkan menjadi masukan bagi pemerintah,” ujarnya.
BPKN tidak hanya akan menunggu laporan masyarakat. Lembaga tersebut juga akan mengidentifikasi pola persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan.
Selain perlindungan konsumen dalam program MBG, BPKN menetapkan perlindungan konsumen dalam ekosistem koperasi desa, kelurahan atau Koperasi Merah Putih sebagai prioritas pada 2027.
Prioritas lainnya mencakup penguatan kebijakan perlindungan konsumen terkait keamanan baterai kendaraan listrik roda dua serta pencegahan dan penanganan penipuan atau scam dalam transaksi digital.
Mufti mengatakan perkembangan transaksi digital telah memunculkan pola persoalan baru bagi konsumen. Karena itu, BPKN ingin memperluas pendekatan dari sekadar menangani pengaduan menjadi upaya mengidentifikasi pola masalah dan mendorong perbaikan kebijakan.
“Karena itu, BPKN melihat pentingnya penguatan perlindungan konsumen yang tidak hanya responsif terhadap pengaduan yang sudah terjadi, tetapi juga mengidentifikasi pola permasalahan, memberikan masukan pada pemerintah sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan,” jelasnya.
Untuk menjalankan berbagai agenda tersebut, BPKN mengusulkan anggaran 2027 sebesar Rp28,746 miliar.
Anggaran tersebut terdiri atas program perdagangan dalam negeri sebesar Rp19,8 miliar, program dukungan manajemen Rp5,3 miliar dan belanja operasional Rp3,5 miliar.
Pada 2027, BPKN menargetkan menghasilkan delapan rekomendasi strategis perlindungan konsumen. BPKN juga menargetkan penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) hingga mencapai 50 LPKSM.











