triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas pembakaran lahan di wilayah Kota Pontianak. Pemilik lahan diminta ikut bertanggung jawab menjaga bidang tanah yang dikuasainya agar tidak menjadi sumber kebakaran.
Larangan pembakaran lahan tersebut telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Ketentuan itu kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Edi mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya memadamkan api, pemerintah dan aparat juga perlu mengetahui penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab atas lahan tersebut.
“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,” ujar Edi, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, tanggung jawab pemilik lahan semakin penting pada musim kemarau karena kondisi lahan gambut lebih mudah terbakar. Penelusuran status tanah juga diperlukan untuk memastikan setiap kejadian dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan.
Edi mendukung koordinasi Polresta Pontianak dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam mengidentifikasi status serta kepemilikan lahan yang terbakar. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas pihak yang bertanggung jawab sekaligus mendukung proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Dua Karhutla Masih Diselidiki
Polresta Pontianak saat ini menyelidiki dua kasus karhutla yang terjadi di Kecamatan Pontianak Utara pada Agustus 2026.
Kasus pertama terjadi di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kebakaran menghanguskan lahan sekitar satu hektare.
Kasus kedua terjadi di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Luas lahan yang terbakar juga diperkirakan sekitar satu hektare.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Salah satu kendala yang dihadapi polisi adalah memastikan pemilik atau pihak yang menguasai lahan.
“Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan,” katanya.
Endang mengatakan kepolisian terus melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan karhutla, mulai dari patroli, sosialisasi, koordinasi lintas instansi, hingga pembagian air bersih dan masker.
Polresta Pontianak juga menyiapkan enam titik sumur bor sebagai sumber air untuk membantu penanganan kebakaran lahan. Titik tersebut tersebar di Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Utara.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
“Warga dapat melaporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas,” tutupnya.
BPN Cocokkan Data Lahan Terbakar
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Puji Lestari, mengatakan pihaknya telah menerima data awal sejumlah lahan terbakar dari kepolisian.
Data tersebut kemudian dicocokkan dengan peta pendaftaran yang dimiliki Kantor Pertanahan untuk mengetahui status bidang tanah dan pemegang haknya.
“Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut,” jelas Puji.
Selain pemeriksaan administratif, petugas Kantor Pertanahan juga turun langsung ke lokasi bersama kepolisian untuk memastikan kondisi dan keberadaan bidang tanah yang terbakar.
“Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut,” ujarnya.
Dari koordinasi awal, sejumlah lokasi kebakaran berada di kawasan Siantan dan merupakan tanah kosong. Pada beberapa bidang, tidak ditemukan warga yang tinggal atau menjaga lahan tersebut sehingga pencocokan dengan data pertanahan diperlukan untuk mengetahui pemiliknya.
“Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya,” katanya.
Puji menambahkan, Kantor Pertanahan juga akan memperkuat sosialisasi mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah. Pemilik tanah tidak hanya memperoleh hak atas bidang yang dimiliki, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan memanfaatkannya sesuai ketentuan.
Jika terdapat indikasi tanah ditelantarkan, penanganan dapat dilakukan sesuai jenis hak dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing bidang.
“Semua harus dilihat berdasarkan jenis haknya dan hasil pemeriksaannya. Karena itu identifikasi subjek dan objek ini yang sekarang kita percepat,” pungkasnya.










