Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Kilas Kalbar

Karhutla di Pontianak Diselidiki, Pemilik Lahan Terbakar Diburu

Larangan Bakar Lahan diatur dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
17 September 2026
in Headline, Kilas Kalbar, News, Peristiwa, Pontianak, Sorotan, Sospolhukam
0
Karhutla di Pontianak Diselidiki, Pemilik Lahan Terbakar Diburu

Ilustrasi karhutla di Pontianak.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas pembakaran lahan di wilayah Kota Pontianak. Pemilik lahan diminta ikut bertanggung jawab menjaga bidang tanah yang dikuasainya agar tidak menjadi sumber kebakaran.

Larangan pembakaran lahan tersebut telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Ketentuan itu kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Edi mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya memadamkan api, pemerintah dan aparat juga perlu mengetahui penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab atas lahan tersebut.

“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,” ujar Edi, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, tanggung jawab pemilik lahan semakin penting pada musim kemarau karena kondisi lahan gambut lebih mudah terbakar. Penelusuran status tanah juga diperlukan untuk memastikan setiap kejadian dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan.

Edi mendukung koordinasi Polresta Pontianak dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam mengidentifikasi status serta kepemilikan lahan yang terbakar. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas pihak yang bertanggung jawab sekaligus mendukung proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Dua Karhutla Masih Diselidiki

Polresta Pontianak saat ini menyelidiki dua kasus karhutla yang terjadi di Kecamatan Pontianak Utara pada Agustus 2026.

Kasus pertama terjadi di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kebakaran menghanguskan lahan sekitar satu hektare.

Kasus kedua terjadi di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Luas lahan yang terbakar juga diperkirakan sekitar satu hektare.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Salah satu kendala yang dihadapi polisi adalah memastikan pemilik atau pihak yang menguasai lahan.

“Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan,” katanya.

Endang mengatakan kepolisian terus melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan karhutla, mulai dari patroli, sosialisasi, koordinasi lintas instansi, hingga pembagian air bersih dan masker.

Polresta Pontianak juga menyiapkan enam titik sumur bor sebagai sumber air untuk membantu penanganan kebakaran lahan. Titik tersebut tersebar di Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Utara.

Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.

“Warga dapat melaporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas,” tutupnya.

BPN Cocokkan Data Lahan Terbakar

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Puji Lestari, mengatakan pihaknya telah menerima data awal sejumlah lahan terbakar dari kepolisian.

Data tersebut kemudian dicocokkan dengan peta pendaftaran yang dimiliki Kantor Pertanahan untuk mengetahui status bidang tanah dan pemegang haknya.

“Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut,” jelas Puji.

Selain pemeriksaan administratif, petugas Kantor Pertanahan juga turun langsung ke lokasi bersama kepolisian untuk memastikan kondisi dan keberadaan bidang tanah yang terbakar.

“Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut,” ujarnya.

Dari koordinasi awal, sejumlah lokasi kebakaran berada di kawasan Siantan dan merupakan tanah kosong. Pada beberapa bidang, tidak ditemukan warga yang tinggal atau menjaga lahan tersebut sehingga pencocokan dengan data pertanahan diperlukan untuk mengetahui pemiliknya.

“Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya,” katanya.

Puji menambahkan, Kantor Pertanahan juga akan memperkuat sosialisasi mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah. Pemilik tanah tidak hanya memperoleh hak atas bidang yang dimiliki, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan memanfaatkannya sesuai ketentuan.

Jika terdapat indikasi tanah ditelantarkan, penanganan dapat dilakukan sesuai jenis hak dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing bidang.

“Semua harus dilihat berdasarkan jenis haknya dan hasil pemeriksaannya. Karena itu identifikasi subjek dan objek ini yang sekarang kita percepat,” pungkasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: #edi kamtonoKantor Pertanahan PontianakKarhutla PontianakKarhutla Pontianak UtaraPembakaran lahanPemilik lahan terbakarPencegahan KarhutlaPolisi dan BPNPolresta Pontianak
Previous Post

Bukan Sekadar Juara, KOPi 2026 Dorong Inovasi Nyata untuk Masyarakat

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Karhutla di Pontianak Diselidiki, Pemilik Lahan Terbakar Diburu

Karhutla di Pontianak Diselidiki, Pemilik Lahan Terbakar Diburu

17 September 2026
Bukan Sekadar Juara, KOPi 2026 Dorong Inovasi Nyata untuk Masyarakat

Bukan Sekadar Juara, KOPi 2026 Dorong Inovasi Nyata untuk Masyarakat

17 September 2026
Baleg Kejar Pengesahan RUU Reforma Agraria pada 22 September

Baleg Kejar Pengesahan RUU Reforma Agraria pada 22 September

17 September 2026
191.657 Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat

191.657 Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat

17 September 2026

Recent News

Karhutla di Pontianak Diselidiki, Pemilik Lahan Terbakar Diburu

Karhutla di Pontianak Diselidiki, Pemilik Lahan Terbakar Diburu

17 September 2026
Bukan Sekadar Juara, KOPi 2026 Dorong Inovasi Nyata untuk Masyarakat

Bukan Sekadar Juara, KOPi 2026 Dorong Inovasi Nyata untuk Masyarakat

17 September 2026
Baleg Kejar Pengesahan RUU Reforma Agraria pada 22 September

Baleg Kejar Pengesahan RUU Reforma Agraria pada 22 September

17 September 2026
191.657 Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat

191.657 Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat

17 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development