triggernetmedia.com – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia meminta pemerintah menunda penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam penyaluran maupun pencabutan bantuan sosial (bansos). Penundaan dinilai diperlukan karena kualitas data masih menghadapi persoalan akurasi dan berpotensi menimbulkan kesalahan sasaran.
Tim Kajian Strategis CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan perbaikan dan validasi data perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum DTSEN digunakan sebagai dasar tunggal penentuan penerima bantuan.
“Kalau dalam jangka pendek, kami kira wacana untuk kemudian mencabut bantuan berbasis desil itu perlu ditunda sampai datanya sudah diperbaiki ataupun lebih clear,” ujar Yusuf dalam diskusi di kantor CORE Indonesia, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Yusuf, pengolahan data Susenas menunjukkan persoalan exclusion error, yakni masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan tetapi tidak mendapatkannya, masih cukup tinggi dalam sejumlah program pemerintah.
Di sisi lain, inclusion error atau bantuan yang diterima masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria juga masih berada pada kisaran 36 hingga 46 persen di berbagai program.
Yusuf menyebut persoalan tersebut terlihat pada sejumlah program utama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Hampir sekitar 70 persen exclusion error itu terjadi pada tiga dari empat program utama bantuan pemerintah,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut CORE, menunjukkan bahwa penggunaan data sebagai dasar penentuan penerima bantuan masih membutuhkan pembenahan. Kesalahan data berisiko membuat masyarakat yang seharusnya memperoleh bantuan justru tereliminasi.
CORE Soroti Validasi DTSEN
Tim Kajian Strategis CORE Indonesia lainnya, Dipo Satria Ramli, menyoroti proses integrasi data yang menjadi dasar pembentukan DTSEN oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sejak Februari 2025.
Menurut Dipo, persoalan utama bukan semata-mata metode penggabungan data, melainkan minimnya proses validasi dan verifikasi setelah berbagai basis data digabungkan.
“Kalau kita melihat, masalah utamanya sebenarnya bukan di metodologi penggabungan data. Masalahnya itu adalah ketika ini sudah digabungkan, seharusnya ada validasi dan verifikasi. Dan itu yang tidak dilakukan oleh BPS,” tegas Dipo.
Ia menilai pemutakhiran data oleh BPS juga belum berjalan optimal sejak awal. Mekanisme pembaruan data secara mandiri baru lebih terlihat setelah persoalan DTSEN menjadi perhatian publik.
“Validasi dan verifikasi itu baru dilakukan di tahun ini ketika viral, itu masalahnya,” ujarnya.
Karena itu, CORE Indonesia mendorong BPS lebih terbuka mengenai metodologi penentuan desil yang digunakan dalam DTSEN. Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memahami dasar pengelompokan sekaligus ikut mengawasi kualitas data.
CORE juga meminta pemerintah tidak hanya menunggu laporan atau keberatan dari masyarakat ketika terjadi kesalahan data. Pemutakhiran harus dilakukan secara proaktif dan berkala agar perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat segera tercermin dalam basis data.
Dengan pembenahan validasi, verifikasi, transparansi metode, dan pemutakhiran data, CORE menilai DTSEN dapat digunakan secara lebih akurat sebagai dasar kebijakan perlindungan sosial dan mengurangi risiko salah sasaran dalam penyaluran bansos.










