triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung memastikan penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk mengusut dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan kecukupan bukti tersebut menjadi dasar Tim 9 melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya.
“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Kamis (10/9/2026).
Selain mengantongi bukti, Tim 9 disebut telah melakukan penyitaan sejumlah uang yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan tersebut.
“Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” ujarnya.
Anang mengatakan bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengurai dugaan pemerasan dalam penanganan perkara yang melibatkan sejumlah pihak.
Kejagung Bantah BAP Rp40 Miliar dari Tim 9
Di tengah proses penyidikan, beredar di media sosial potongan dokumen yang disebut sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian. Dokumen tersebut memuat dugaan aliran uang Rp40 miliar dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Namun, Kejagung memastikan dokumen yang beredar itu bukan BAP yang dibuat oleh Tim 9.
“Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa dari Tim 9, pertama, bahwa itu tidak benar. Tetapi, bahwa dari Tim 9, bukan Berita Acara dari Tim 9,” tegas Anang.
Dalam dokumen yang beredar, Tan Kian disebut mengaku menghadapi tekanan dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. Ia juga disebut diperkenalkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang diklaim dapat membantu mengurus perkara di Kejaksaan Agung.
Tan Kian dalam dokumen itu disebut berniat meminta bantuan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dokumen tersebut juga memuat keterangan mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat Kejaksaan Agung.
Nama yang tercantum antara lain Syarief Sulaeman Nahdi, Febrie Adriansyah yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan, Ali Mukartono selaku Jampidsus, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Meski demikian, Kejagung kembali menegaskan bahwa dokumen yang beredar di media sosial tersebut bukan BAP Tim 9. Karena itu, keaslian maupun konteks informasi dalam dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan dokumen resmi yang digunakan penyidik.
Anang menambahkan proses penyidikan terhadap dugaan pemerasan masih berlangsung. Penyidik akan terus mendalami bukti yang telah diperoleh serta menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kejagung juga mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai potongan dokumen yang beredar tanpa memastikan sumber dan validitasnya melalui keterangan resmi.










