triggernetmedia.com – Berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai berkaitan erat dengan aktivitas manusia, tata kelola korporasi, serta sistem perizinan kehutanan yang masih menyisakan celah.
Pakar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Karina Dwi Nugrahati Putri, mengatakan pola karhutla yang kembali muncul dalam siklus besar pada 2015, 2019, dan 2023 menunjukkan perlunya melihat persoalan tersebut secara lebih luas.
Menurut Karina, penurunan karhutla pada 2021-2022, saat mobilitas dan aktivitas masyarakat menurun akibat pandemi Covid-19, menjadi salah satu petunjuk bahwa faktor manusia dan kegiatan korporasi tidak dapat diabaikan.
“Maka kemudian menarik untuk melihat ini bukan sebagai peristiwa alamiah semata,” kata Karina, dikutip Senin (7/9/2026).
Ia juga menyoroti sebaran titik panas yang banyak ditemukan di kawasan konsesi perusahaan. Pada 2026, sekitar 74 persen titik panas di Pulau Kalimantan tercatat berada di wilayah perizinan perusahaan.
Karina menilai kondisi tersebut perlu diikuti evaluasi terhadap efektivitas sanksi yang selama ini diterapkan. Sanksi administratif terhadap perusahaan dinilai belum cukup memberikan efek jera apabila entitas yang sama masih dapat kembali melakukan pelanggaran.
“Ini tuh diulang-ulang terus dengan bahkan pelakunya sama. Anda bisa bayangkan enggak, pelakunya sama, udah disanksi, dia melakukan itu lagi,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah juga perlu mengevaluasi desain regulasi perizinan kehutanan yang menjadi dasar aktivitas perusahaan di kawasan hutan.
Karina menyinggung PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 69 ayat (4) huruf b. Ketentuan tersebut antara lain mengatur kawasan hutan yang telah dilepaskan dan tidak terdapat kegiatan usaha, tetapi masih memiliki tutupan hutan, untuk ditetapkan kembali menjadi kawasan hutan.
Ia menilai ketentuan dalam regulasi tersebut perlu dilihat dalam konteks pola karhutla yang berulang. Menurutnya, desain perizinan harus mampu mencegah munculnya insentif yang justru mendorong pembukaan atau penguasaan kawasan secara tidak tepat.
Di sisi penegakan hukum, Karina mengkritik kecenderungan penanganan perkara yang hanya berfokus pada individu pengurus atau direktur perusahaan. Pendekatan tersebut dinilai belum menyentuh struktur korporasi yang memperoleh manfaat dari kegiatan usaha.
Ia menjelaskan sejumlah prinsip hukum bisnis dapat digunakan untuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi, di antaranya complicity concept, separate legal entity, business judgment rule, piercing the corporate veil, derivative action, dan corporate examination.
Menurut Karina, instrumen hukum pidana korporasi saat ini dapat digunakan untuk membongkar tanggung jawab perusahaan secara lebih menyeluruh. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti ketika seorang pengurus dijatuhi hukuman, sementara kegiatan bisnis korporasi tetap berjalan.
Karina pun mendorong pemberian sanksi yang lebih berat terhadap korporasi yang terbukti berulang kali melakukan tindak pidana. Ia menilai pencabutan izin belum tentu cukup untuk menghentikan pengulangan pelanggaran.
“Dan tadi saya propose-nya sebenarnya enggak cuma pencabutan izin kalau umpamanya kaitannya perusahaan yang melakukan kegiatan tindak pidana yang berulang tapi pembubaran korporasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembubaran korporasi dapat menjadi salah satu pidana tambahan yang dipertimbangkan berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan Perma Nomor 13 Tahun 2016. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi instrumen untuk memutus keberlangsungan usaha korporasi yang terbukti berulang kali melakukan tindak pidana.











