triggernetmedia.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkap hasil evaluasi terhadap rentetan kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.
Dari evaluasi tersebut, BGN menemukan mayoritas insiden diduga terjadi akibat ketidakpatuhan petugas di lapangan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal itu disampaikan Sudaryono usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
“Kami tadi sudah jelaskan juga di dalam. Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90 persen karena tidak taat SOP,” ujar Sudaryono.
Menurutnya, pelanggaran SOP ditemukan dalam sejumlah tahapan, mulai dari proses penerimaan dan penyimpanan bahan makanan hingga pengaturan suhu serta batas waktu konsumsi.
“Tidak taat SOP penyimpanan, tidak taat SOP pada saat penerimaan barang, tidak taat SOP terkait suhu dan waktu konsumsi, batas konsumsi waktu, dan seterusnya. Itu mayoritas,” jelasnya.
Kasus Baru Jadi Catatan BGN
Sudaryono mengatakan BGN sempat melihat perkembangan positif selama sekitar tiga minggu setelah menerapkan pengaturan jam kerja bagi Kepala Dapur dan Pengawas Gizi pada dini hari serta sore hari.
Namun, laporan dugaan keracunan yang kembali muncul di sejumlah daerah, termasuk Sidoarjo, Agam, dan Rembang, menjadi evaluasi serius bagi BGN.
“So far dengan kami berlakukan jam kerjanya Kepala Dapur dan Pengawas Gizi di dini hari dan di sore hari, itu kemudian cukup landai selama tiga minggu,” katanya.
“Tapi kemudian beberapa hari terakhir ini tersebar berita adanya keracunan di Sidoarjo, di Agam, kemudian di Lasem, Rembang. Ini tentu saja kami sangat terpukul. Tapi kami tidak boleh menyerah,” lanjut Sudaryono.
Menanggapi kondisi tersebut, BGN berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan aturan pelaksanaan program MBG.
MBG Tak Sekadar Mengenyangkan
Selain memperketat tata kelola, Sudaryono menegaskan keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan makan penerima manfaat.
Menurutnya, program tersebut harus mampu menghasilkan perbaikan status gizi yang dapat diukur dan dipantau melalui integrasi data antarinstansi pemerintah.
“Insya Allah ini kami perbaiki semua tata kelolanya, aturannya, flow penataan keuangannya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia mengatakan BGN juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengintegrasikan data penerima manfaat.
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lanjut Sudaryono, akan menjadi salah satu instrumen untuk memantau perkembangan kondisi gizi setiap anak penerima MBG.
“Output dan impact yang kita inginkan adalah si A yang ber-NIK ini, yang sekolah di SD ini, kemudian setelah diberikan MBG selama sekian bulan, di catatan sistemnya Kementerian Kesehatan bisa kita tarik datanya sehingga kita bisa tahu perkembangan gizinya,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mengetahui apakah anak yang sebelumnya mengalami kekurangan berat badan menjadi normal, atau apakah anak yang sebelumnya bertubuh pendek mengalami perkembangan pertumbuhan setelah mendapatkan MBG secara berkelanjutan.
“Intinya itu,” pungkasnya.










