triggernetmedia.com – Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan lebih tegas. Menurutnya, pelaku yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran harus dikenai hukuman maksimal, termasuk opsi hukuman mati.
Robert menilai karhutla yang terus berulang telah berubah menjadi persoalan serius yang mengancam keselamatan masyarakat. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi, tetapi juga gangguan kesehatan hingga korban jiwa.
“Kita melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menghadapi masalah ini, dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat,” tegas Robert dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menyoroti peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di sejumlah daerah sebagai salah satu gambaran dampak kabut asap. Di Kalimantan Tengah, misalnya, jumlah kasus ISPA tercatat mencapai 72.431 kasus hingga Agustus 2026.
Kondisi tersebut, kata Robert, menunjukkan bahwa karhutla tidak lagi tepat dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan. Paparan asap juga menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia dan ibu hamil.
“Dampaknya sudah sangat nyata. Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan,” tuturnya.
Karena itu, Robert berharap revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kini menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dapat menjadi momentum untuk memperkuat instrumen hukum dalam penanganan kejahatan kehutanan.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus mampu mengungkap seluruh rantai kejahatan, termasuk pihak yang berada di balik pembakaran. Menurutnya, proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada pekerja atau pelaku yang ditemukan di lapangan.
“Sanksi tidak boleh hanya menyasar orang yang berada di lapangan, tetapi harus mampu mengejar aktor yang memerintahkan, membiayai atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan,” kata Robert.
Ia menyebut kemungkinan adanya pihak yang memberikan pembiayaan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan juga perlu ditelusuri melalui proses penegakan hukum. Robert menekankan, hal tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Dalam mendorong hukuman yang lebih tegas, Robert turut membandingkan kebijakan sejumlah negara. Ia menyinggung langkah Pemerintah Aljazair yang menyiapkan amandemen terkait hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan setelah kebakaran besar menimbulkan banyak korban.
“Aljazair baru saja mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kita pertimbangkan karena menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan warganya,” ujarnya.
Selain hukuman pidana, Robert mengusulkan perampasan aset terhadap pelaku kejahatan kehutanan. Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memutus keuntungan ekonomi yang dapat menjadi motif terjadinya pembakaran secara ilegal.
Robert berharap rangkaian kebakaran yang selama ini muncul hampir setiap tahun dapat dihentikan secara permanen. Untuk itu, ia menilai penanganan karhutla membutuhkan kombinasi antara pencegahan, penegakan hukum yang kuat dan pengungkapan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut.
“Kalau seseorang sengaja membakar hutan dan akibatnya masyarakat luas menderita, kesehatan terganggu, lingkungan rusak, bahkan ada korban jiwa, maka jangan dianggap sebagai kejahatan biasa. Hukum harus hadir dengan hukuman yang benar-benar membuat jera,” pungkasnya.










