triggernetmedia.com – Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha dengan memanfaatkan komoditas hasil panen yang disimpan di gudang sebagai jaminan. Kebijakan tersebut akan dilanjutkan melalui Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) dalam RAPBN 2027.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,3 miliar untuk mendukung pelaksanaan SSRG. Skema ini ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan dengan bunga yang lebih terjangkau bagi petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, hingga pelaku usaha kecil dan menengah.
Melalui Sistem Resi Gudang (SRG), komoditas yang disimpan di gudang yang memenuhi ketentuan dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan. Dengan mekanisme tersebut, petani tidak harus langsung menjual hasil panen untuk mendapatkan dana.
“SSRG diberikan dalam rangka membantu petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, maupun pelaku usaha kecil dan menengah untuk memperoleh akses pembiayaan dengan suku bunga terjangkau dengan cara menjaminkan barang (komoditas) yang disimpan di gudang tertentu sesuai Skema Resi Gudang,” tulis Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip Kamis (20/8/2026).
Pemerintah menetapkan suku bunga pembiayaan melalui skema tersebut sebesar 6 persen per tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memperoleh modal dengan biaya pembiayaan yang lebih ringan.
“Pemerintah akan melanjutkan pemberian akses pembiayaan dengan suku bunga 6 persen per tahun kepada petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, maupun pelaku usaha dengan menjaminkan komoditas yang disimpan di gudang SRG,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Sistem Informasi Akan Diintegrasikan
Selain memberikan subsidi pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat pemanfaatan Sistem Resi Gudang.
Salah satunya melalui sinkronisasi Sistem Informasi Resi Gudang (SIRG) dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pendataan sekaligus memudahkan pemantauan penyaluran pembiayaan.
Pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada para pengelola gudang. Penambahan lokasi gudang turut disiapkan untuk memperluas jangkauan Sistem Resi Gudang hingga ke lebih banyak wilayah dan pelaku usaha.
Langkah lainnya berupa penguatan peran Asosiasi Pengelola Gudang SRG serta pemantauan penyaluran SSRG. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk mendorong pengembangan serta perluasan penggunaan Sistem Resi Gudang.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap hasil panen tidak hanya menjadi komoditas yang harus segera dijual, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai aset untuk memperoleh pembiayaan. Kebijakan ini sekaligus diharapkan membantu petani menjaga likuiditas dan memiliki pilihan pembiayaan ketika membutuhkan modal usaha.










