triggernetmedia.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat langkah pencegahan, terutama di kawasan perkebunan yang dinilai rentan ketika kondisi lahan mulai mengering.
Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan sebaran titik panas paling tinggi, mencapai 10.896 titik. Kalimantan Barat menyusul dengan 3.969 titik, kemudian Sumatera Selatan sebanyak 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro mengingatkan bahwa angka hotspot tersebut belum bisa langsung diartikan sebagai kejadian kebakaran. Titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang masih membutuhkan pengecekan di lapangan.
“Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” ujar Bagus, dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2026).
Menghadapi risiko tersebut, Kementan menjalankan sejumlah program pencegahan. Salah satunya membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
Pemerintah juga membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi yang masuk zona merah karhutla. Pembentukan kelompok ini ditujukan untuk memperkuat pencegahan di tingkat masyarakat dan mempercepat respons jika muncul potensi kebakaran.
Di sisi lain, pelaku usaha perkebunan ikut diminta memperkuat kesiapan. Lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan diwajibkan memenuhi standar sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Kementan menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan. Kebijakan zero burning tersebut mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Permentan Nomor 6 Tahun 2025.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Bagus juga menegaskan bahwa pelaku usaha skala industri tidak dapat menggunakan alasan kearifan lokal untuk membuka lahan dengan cara membakar.
“Dalam Permentan terbaru tersebut, salah satunya melarang pemanfaatan alasan kearifan lokal oleh korporasi perkebunan atau pelaku usaha skala industri dalam pembukaan lahan,” katanya.
Namun, upaya mencegah karhutla dinilai tidak cukup hanya dengan mengawasi titik api. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso mengatakan faktor sosial dan ekonomi di tingkat masyarakat juga perlu diperhatikan.
Menurutnya, penggunaan api masih dipilih sebagian masyarakat karena dianggap sebagai cara yang murah dan cepat untuk membersihkan lahan. Keberadaan lahan open access tanpa kepastian tata ruang juga disebut dapat membuat pengendalian sumber api semakin sulit.
APHI telah mengeluarkan surat edaran kepada para anggotanya serta menggandeng sejumlah pakar untuk memperkuat sosialisasi pencegahan dan penanganan karhutla.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono mengatakan 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan bencana.
Mukti menyebut langkah antisipasi juga terus dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah dan sejumlah organisasi terkait. Hingga saat ini, GAPKI menyatakan belum menerima laporan titik api yang membakar area konsesi milik anggotanya.
“Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” ujar Mukti.
Menurutnya, pencegahan berbasis desa penting karena potensi api tidak berhenti pada batas kawasan perusahaan. Karena itu, kerja sama antara perusahaan, masyarakat desa, dan pemerintah menjadi salah satu kunci untuk mengurangi risiko karhutla.










