triggernetmedia.com – Polri meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Praperadilan tersebut berkaitan dengan upaya paksa penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Permintaan itu disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Polri, sejumlah dalil yang diajukan pihak Febrie telah masuk ke ranah pokok perkara. Padahal, praperadilan dinilai hanya berwenang menguji keabsahan prosedur dan tindakan penyidik, bukan menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana.
Polri menilai pihak Febrie telah meminta hakim praperadilan menilai asal-usul uang dan emas yang disita, keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana, hingga ada atau tidaknya unsur korupsi dan TPPU. Hal tersebut, kata Abrianto, seharusnya diuji melalui persidangan perkara pokok dengan pembuktian yang lengkap.
Atas dasar itu, Polri menilai permohonan tersebut telah melampaui ruang lingkup praperadilan dan meminta hakim menolaknya seluruhnya.
Sementara itu, kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Mereka menilai surat tersebut cacat hukum dan tidak sah.
Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya terkait penggeledahan rumah keluarganya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.










