triggernetmedia.com – Tim hukum Polri menegaskan pelimpahan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung memiliki dasar hukum. Pernyataan itu disampaikan untuk membantah dalil kubu Febrie yang mempersoalkan keabsahan pelimpahan tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam jawabannya, Polri menilai keberatan yang diajukan Febrie tidak beralasan secara hukum. Menurut pihak termohon, pelimpahan perkara merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum dan tidak serta-merta membuat proses penyidikan sebelumnya menjadi tidak sah.
Polri menjelaskan, koordinasi antaraparat penegak hukum dimungkinkan ketika terdapat keterkaitan dalam subjek, objek, waktu, lokasi, alat bukti, maupun rangkaian perbuatan yang sedang ditangani. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih penanganan perkara.
Sebagai tindak lanjut koordinasi, Kapolri menerbitkan surat Nomor B/1065/VII/Res.3.3/2026/Kortastipikor tertanggal 11 Juli 2026 mengenai pelimpahan perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Polri, pelimpahan tersebut tidak berarti menghapus atau membatalkan tindakan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan. Proses penanganan perkara tetap berlanjut melalui koordinasi antara institusi yang memiliki kewenangan masing-masing.
Polri juga menyebut ketentuan hukum acara pidana memberikan ruang bagi undang-undang sektoral untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada institusi tertentu di luar Polri. Karena itu, Kejagung dinilai memiliki dasar untuk menerima dan melanjutkan perkara sepanjang berada dalam lingkup kewenangannya.
“Pelimpahan penanganan perkara dari para termohon kepada turut termohon bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum,” ujar tim hukum Polri dalam persidangan.
Sementara itu, Febrie mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat. Selain menggugat penetapan tersangka, ia juga mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan, termasuk penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada 8 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Febrie bertindak sebagai pemohon. Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortastipidkor sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus sebagai Turut Termohon.










