triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih terus berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih mendalami keterangan saksi serta alat bukti untuk mengungkap kepemilikan aset yang telah disita.
“Ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Menurut Anang, pendalaman dilakukan terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan, termasuk emas dan uang yang sebelumnya disita oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Termasuk kepemilikan emas dan uang yang sudah disita oleh penyidik Kortastipidkor Polri guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh fakta mengenai asal-usul maupun kepemilikan aset tersebut akan diuji melalui proses persidangan.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah saat menggeledah sebuah rumah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Berdasarkan nilai tukar saat itu, total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Febrie Adriansyah sebelumnya mengakui rumah yang digeledah merupakan miliknya. Namun, ia menyatakan emas dan uang yang ditemukan di lokasi tersebut bukan miliknya, melainkan milik pihak lain. Pernyataan itu masih menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.










