triggernetmedia.com – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi, ahli, dan alat bukti dalam sidang banding yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/8/2026).
Permohonan tersebut diajukan dengan alasan masih terdapat sejumlah fakta yang dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan di tingkat banding seharusnya tidak hanya menilai putusan sebelumnya, tetapi juga menguji kembali seluruh konstruksi perkara, termasuk penerapan unsur tindak pidana korupsi, hubungan sebab akibat (kausalitas), hingga penilaian terhadap alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.
Mereka juga mempertanyakan metodologi penghitungan kerugian negara dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut tim penasihat hukum, metode yang digunakan masih perlu diuji kembali melalui proses persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menghadirkan kembali sejumlah saksi dan ahli, di antaranya perwakilan GoTo terkait struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi, perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), vendor Chromebook terkait pembentukan harga, serta ahli akuntansi forensik dan ahli hukum pidana.
Perwakilan tim penasihat hukum, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh fakta hukum dipertimbangkan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan banding.
“Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan,” kata Dodi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Dalam memori banding, tim kuasa hukum juga mengajukan dua alat bukti tambahan, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait mekanisme pengendalian kewajaran harga dalam proses pengadaan serta dokumen Harga Pokok Produksi (HPP) produsen Chromebook. Menurut mereka, kedua dokumen tersebut relevan untuk menguji kembali dasar penghitungan kerugian negara.
Tim penasihat hukum juga menyatakan berkas perkara yang menjadi dasar pemeriksaan banding belum memuat seluruh fakta persidangan, termasuk sejumlah alat bukti, Laporan Hasil Audit BPKP, dan keterangan saksi yang dianggap penting. Mereka turut menyoroti belum diterimanya sejumlah dokumen yang disebut Jaksa Penuntut Umum akan dijadikan dasar penyusunan laporan audit BPKP.
Di sisi lain, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap empat hakim yang menangani perkara di tingkat pertama masih berlangsung di Komisi Yudisial (KY).
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan laporan yang diajukan Nadiem telah memasuki tahap pengkajian. Berdasarkan hasil pemantauan awal, KY menemukan indikasi dugaan pelanggaran etik. Namun, seluruh dugaan tersebut masih akan diverifikasi melalui proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi, maupun hakim yang dilaporkan.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana banding Nadiem pada 5 Agustus 2026. Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.










