triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dilakukan melalui penyesuaian tarif pemanfaatan aset hingga optimalisasi aset yang dikelola bersama pihak ketiga.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Pontianak dengan agenda penyampaian pendapat akhir wali kota terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Jumat (31/7/2026).
Tiga raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Barang Milik Daerah, Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak, serta Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta penyampaian pidato KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Edi menjelaskan, salah satu poin penting dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah adalah penyesuaian tarif pemanfaatan aset milik pemerintah kota, termasuk fasilitas olahraga dan aset lainnya yang memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Penekanannya adalah penyesuaian tarif untuk aset-aset kita, seperti lapangan olahraga. Ada penyesuaian,” ujarnya.
Menurut Edi, sejumlah aset daerah yang selama ini dimanfaatkan pihak ketiga melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) mulai memasuki masa berakhir dan akan diperpanjang. Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang untuk menambah penerimaan daerah.
“Bisa, pasti. Tahun ini alhamdulillah beberapa yang di-HGB-kan itu sudah berakhir dan akan diperpanjang. Ini menjadi pemasukan,” katanya.
Ia menuturkan, keterbatasan lahan di Kota Pontianak membuat optimalisasi aset menjadi langkah penting dalam memperkuat pendapatan daerah. Karena itu, setiap aset harus dimanfaatkan secara maksimal tanpa mengurangi fungsi pelayanan kepada masyarakat.
“Kota ini lahannya terbatas, jadi yang ada akan kita optimalkan untuk menambah PAD. Seperti pasar, ada juga yang digunakan untuk hotel dan ruko-ruko,” jelasnya.
Edi menyebutkan, sejumlah perpanjangan pemanfaatan aset akan dilakukan pada 2026 hingga 2027. Salah satunya aset yang sebelumnya digunakan untuk Hotel Santika dan kini sedang dalam proses perpanjangan HGB oleh pihak ketiga.
“Pihak ketiga sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan dan akan difungsikan kembali. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dieksekusi karena masa HGB-nya berakhir pada 2027,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pemanfaatan gedung parkir, Edi mengakui aset tersebut masih belum memberikan hasil optimal. Pemkot Pontianak masih mengkaji skema pengelolaan yang paling efektif, termasuk membuka peluang kerja sama dengan investor atau pihak ketiga yang memiliki konsep bisnis yang layak.
“Kalau ada pihak ketiga yang ingin mengelola dan itu feasible, akan kita kerja samakan,” pungkasnya.










