triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembayaran fiktif asuransi perkapalan di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero) untuk periode 2015–2020. Keempatnya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode Desember 2013–Oktober 2018 Untung Hadi Santosa (UHS), Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015 Eko Yuni Triyanto (EYT), Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono (YHP), serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar (ZC).
Keempat tersangka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
Selama periode 2015–2020, nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp263 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp15,6 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang telah diumumkan KPK sejak 9 Januari 2024. Saat itu, KPK menyatakan mulai menyidik dugaan korupsi pembayaran fiktif dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni pada periode 2015–2020 dengan menggunakan pasal terkait kerugian keuangan negara.










