triggernetmedia.com – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kehadiran Febri sekaligus menandai perubahan tim kuasa hukum FA. Sebelumnya, advokat Hotman Paris sempat disebut mendampingi Febrie, namun belakangan menyatakan sudah tidak lagi menjadi kuasa hukumnya.
Febri mengonfirmasi bahwa dirinya baru bergabung dalam tim hukum FA dan mendampingi pemeriksaan perdana kliennya di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
“Baru. Saya baru jadi, ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, FA awalnya dipanggil sebagai saksi berdasarkan surat panggilan terkait penyidikan dugaan TPPU.
“Awalnya pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” ujarnya.
Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik memberitahukan perubahan status hukum FA menjadi tersangka. Bersamaan dengan itu, penyidik menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.
“Penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka, sekaligus memberikan dokumen penetapan tersangka dan dokumen penahanan,” kata Febri.
Setelah status hukum berubah, pemeriksaan dilanjutkan dengan kapasitas FA sebagai tersangka. Menurut Febri, kliennya bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai pengetahuannya.
“Selama proses pemeriksaan, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui dan menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik sesuai yang ia ketahui,” ujarnya.
Febri menegaskan, sikap kooperatif tersebut merupakan bentuk penghormatan kliennya terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional serta fungsi penegakan hukum,” tutur Febri.










