triggernetmedia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Pengangkatan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden berdasarkan hasil Tim Penilai Akhir (TPA) serta usulan dari Jaksa Agung.
“Kemarin Presiden telah tanda tangan keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir sebagaimana mengacu surat usulan Jaksa Agung,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Selain mengangkat Kuntadi sebagai Jampidsus, Prabowo juga melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Herli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Prasetyo menjelaskan, kelima pejabat tersebut tidak perlu menjalani pelantikan khusus. Mereka dapat langsung menjalankan tugas setelah seluruh proses administrasi dan penyampaian petikan Keppres kepada instansi terkait rampung.
“Ya setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait,” ujarnya.











