triggernetmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya. Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian mengetuk palu sebagai tanda resmi berlakunya undang-undang tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta rapat sebelum disambut persetujuan anggota dewan.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan bahwa pembentukan UU PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pengembangan investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, serta mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” ujar Hekal.
UU PFII menjadi landasan hukum penyelenggaraan pusat finansial bertaraf internasional di Indonesia. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pembentukan dan kelembagaan, kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga dukungan pemerintah dan pemberian insentif fiskal.
Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur pembentukan lembaga pengelola dan pengawas, pengadilan khusus PFII, penggunaan valuta asing, transaksi keuangan, serta berbagai kemudahan operasional untuk meningkatkan daya tarik investasi.
Melalui pengesahan UU PFII, pemerintah berharap Indonesia mampu meningkatkan daya saing sebagai pusat keuangan regional, menarik lebih banyak investasi asing, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.











