triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop yang diduga diberikan oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan penolakan tersebut dilakukan karena objek yang dilaporkan telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Aminuddin menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan itu, KPK tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum.
Penolakan terhadap laporan Raja Juli mengacu pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila:
- objek gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;
- penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau
- patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Sebelumnya, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan, dana tersebut dihimpun dari 914 anggota KUD dan berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare. Uang itu kemudian diduga dikonversi menjadi dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Raja Juli dalam sebuah amplop.
Raja Juli diketahui telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Ia mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, Raja Juli menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Audiensi itu terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial, ada daftar hadir, dan ada notulensi. Jika suatu saat KPK memerlukan, kami akan proaktif menyerahkan seluruh dokumen tersebut,” kata Raja Juli.
Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan berakhir.
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut, sehingga saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya,” ujarnya.
Ia menyebut ajudannya baru dapat mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. Proses pengembalian itu, kata Raja Juli, turut dilengkapi dengan surat jalan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.








