triggernetmedia.com – Istilah Jampidsus atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hampir selalu muncul dalam setiap pengungkapan kasus korupsi besar di Indonesia. Mulai dari perkara tata kelola timah, minyak mentah, pengelolaan dana investasi, hingga berbagai kasus dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah, Jampidsus menjadi ujung tombak penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Peran strategis tersebut membuat Jampidsus kerap menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena besarnya nilai perkara yang ditangani, tetapi juga karena kewenangannya mengusut kasus yang melibatkan pejabat negara, korporasi, hingga jaringan kejahatan yang kompleks.
Mengapa Jampidsus Selalu Menjadi Sorotan?
Dalam beberapa tahun terakhir, nama Jampidsus semakin akrab di telinga masyarakat. Hampir setiap kali Kejaksaan Agung mengumumkan perkembangan kasus korupsi bernilai fantastis, bidang ini menjadi garda terdepan dalam proses penyidikan.
Perhatian publik semakin meningkat setelah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkembangan tersebut memunculkan ironi karena sosok yang selama ini dikenal memimpin pengungkapan berbagai perkara korupsi justru harus menjalani proses hukum.
Kondisi itu membuat masyarakat semakin ingin memahami apa sebenarnya posisi, tugas, dan kewenangan Jampidsus di dalam struktur Kejaksaan Agung.
Apa Itu Jampidsus?
Jampidsus merupakan singkatan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, salah satu unsur pelaksana di Kejaksaan Agung yang bertugas menangani perkara pidana khusus.
Ruang lingkup tugasnya mencakup penanganan perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana asal, serta berbagai tindak pidana khusus lainnya yang menjadi kewenangan kejaksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara sederhana, Jampidsus dapat dianalogikan sebagai divisi khusus yang memimpin proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap perkara-perkara besar yang berdampak pada keuangan maupun perekonomian negara.
“Jampidsus itu bagian dari Kejaksaan Agung yang secara khusus menangani tindak pidana khusus. Seluruh tindakan yang dilakukan tetap dipertanggungjawabkan kepada Jaksa Agung,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, kepada Suara.com, Jumat (17/7/2026).
Tugas dan Kewenangan Jampidsus
Kedudukan Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang terakhir diubah melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024.
Salah satu tugas utamanya ialah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tindak pidana khusus.
Kewenangan tersebut meliputi seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, melakukan penyitaan barang bukti, hingga menetapkan tersangka apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat.
Setelah penyidikan selesai, Jampidsus juga bertugas melakukan penuntutan di pengadilan dengan menyusun surat dakwaan, menghadirkan saksi dan alat bukti, serta membuktikan unsur pidana di hadapan majelis hakim.
Peran tersebut tidak berhenti setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Jampidsus juga bertanggung jawab mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk pelaksanaan pidana badan maupun pembayaran uang pengganti.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017, Jampidsus juga memiliki fungsi merumuskan kebijakan penanganan tindak pidana khusus, melakukan koordinasi dengan instansi lain, memantau dan mengevaluasi penanganan perkara, hingga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Mengacu pada Pasal 21 Perpres Nomor 15 Tahun 2024, perkara yang ditangani Jampidsus meliputi tindak pidana korupsi, TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana asal, pelanggaran HAM berat, hingga kejahatan di bidang ekonomi seperti perpajakan dan kepabeanan.
Mengenal Struktur Jaksa Agung Muda
Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, terdapat tujuh Jaksa Agung Muda (JAM) yang masing-masing memiliki tugas berbeda.
- JAM Pembinaan mengelola administrasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan organisasi Kejaksaan.
- JAM Intelijen bertugas melakukan intelijen penegakan hukum, deteksi dini, dan pengamanan kebijakan.
- Jampidum menangani perkara pidana umum, seperti pembunuhan, pencurian, narkotika, dan penganiayaan.
- Jampidsus menangani tindak pidana khusus, terutama korupsi, TPPU, perpajakan, dan kepabeanan.
- Jamdatun bertindak sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
- Jamwas bertugas mengawasi kinerja internal, disiplin, serta kode etik jaksa dan aparatur kejaksaan.
- Jampidmil menangani perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Independensi Menjadi Kunci
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai Jampidsus memiliki posisi yang berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga keduanya tidak dapat dibandingkan secara langsung.
Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan setiap penegak hukum bekerja secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan politik, kekuasaan, maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Harus independen. Mau KPK, kepolisian, maupun kejaksaan tidak boleh terpengaruh oleh faktor politik, kekuasaan, ataupun partai politik,” ujarnya.
Ia menambahkan, profesionalisme harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang didasarkan pada alat bukti dan dilakukan tanpa tebang pilih.
“Bekerja sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Pengawasan Harus Diperkuat
Selain independensi, Suparji menilai pengawasan terhadap kinerja Jampidsus perlu terus diperkuat, baik melalui mekanisme internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) maupun pengawasan eksternal oleh Komisi Kejaksaan.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Perlu pengawasan yang lebih ketat, baik oleh Jamwas maupun Komisi Kejaksaan. Kinerjanya harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.









