triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rasio utang pemerintah masih berada dalam batas aman meski mencapai 40,54 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025. Menurutnya, angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPR dalam Rapat Paripurna mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Purbaya menjelaskan, rasio utang pemerintah meningkat dari 39,81 persen pada 2024 menjadi 40,54 persen pada 2025. Kendati demikian, menurut dia, posisi tersebut masih berada dalam koridor yang aman.
“Posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sesuai undang-undang, sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali,” kata Purbaya.
Ia menyebut pemerintah menerapkan empat strategi utama untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mengendalikan rasio utang. Strategi tersebut meliputi penguatan koordinasi fiskal secara bertahap menuju keseimbangan primer positif, optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja, serta pengelolaan portofolio utang secara aktif.
Pengelolaan utang dilakukan melalui berbagai instrumen, seperti debt switch, buyback, dan konversi pinjaman guna menjaga struktur utang tetap sehat.
“Dengan strategi ini, pemerintah optimistis rasio utang dapat dikendalikan secara bertahap sambil menjaga keberlanjutan fiskal dan agenda pembangunan kita,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah pada kuartal I 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun atau setara 40,75 persen terhadap PDB. Nilai tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir 2025 yang tercatat sebesar Rp9.637,9 triliun.











