triggernetmedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi bursa rampung pada September 2026. Regulasi tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan likuiditas perdagangan saham di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penyusunan aturan itu telah dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang insyaallah nanti POJK-nya akan selesai di September,” kata Friderica di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Selain membahas regulasi demutualisasi, OJK juga memaparkan perkembangan berbagai program reformasi pasar modal yang tengah dijalankan. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pasar sekaligus menjawab berbagai masukan dari lembaga pemeringkat global MSCI.
Friderica menjelaskan, sejumlah kebijakan telah diterapkan, antara lain pengawasan terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholder concentration/HSC), peningkatan transparansi kepemilikan saham, serta penerapan kebijakan batas minimal kepemilikan saham publik (free float) secara bertahap.
“Kita sudah melakukan tambahan seperti high shareholder concentration (HSC), kemudian keterbukaan kepemilikan saham, dan kebijakan free float. Semua sudah kita lakukan, walaupun free float ini perlu bertahap dalam satu hingga tiga tahun ke depan,” ujarnya.
Menurut Friderica, reformasi pasar modal tidak hanya berfokus pada penyempurnaan regulasi, tetapi juga dibarengi dengan penguatan penegakan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
“Ketika kita melakukan reformasi terkait integritas, tentu satu hal yang tidak bisa lepas adalah enforcement-nya,” katanya.










