triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI menyoroti belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan apakah penyidik telah melakukan penahanan maupun langkah hukum lainnya terhadap Febrie.
“Kami belum tahu apakah sudah ditahan atau belum. Nanti setelah rapat Panja kami akan berkoordinasi dan mengecek apakah yang bersangkutan sudah ditahan atau belum,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Habiburokhman, penahanan merupakan langkah yang lazim dipertimbangkan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, terutama setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau memang belum ditahan, dalam perkara tindak pidana korupsi penahanan memang menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Selain status penahanan, Komisi III juga akan meminta informasi mengenai langkah-langkah penyidikan lain yang telah dilakukan, seperti pencegahan ke luar negeri, penggeledahan, maupun tindakan hukum lainnya.
“Kami juga akan mengecek apakah sudah dilakukan pencekalan, bagaimana perkembangan penggeledahan, dan langkah-langkah penyidikan lainnya,” kata dia.
Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang mencakup tiga perkara, yakni pengadaan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum antara kedua institusi.
Habiburokhman mengatakan penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah menjadi perhatian publik. Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses hukum, termasuk tindak lanjut terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.










