triggernetmedia.com – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.
“Belum dilakukan penahanan. Informasi yang kami terima baru penetapan tersangka,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi mengatakan penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun, ia mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie setelah status hukumnya berubah.
“Saya belum tahu posisinya karena kami masih fokus menyelesaikan proses internal,” ujarnya.
Menurut Rudi, Kejaksaan Agung baru menerima dokumen terkait perkara tersebut dan akan mempelajarinya sebelum menentukan langkah lanjutan. Pemeriksaan terhadap Febrie, kata dia, akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Teknisnya baru kami terima hari ini. Kami akan mempelajari alat bukti, barang bukti, serta unsur-unsur materiel perkara bersama Kortastipidkor,” kata Rudi.
Ia menambahkan, pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan mengganggu penanganan perkara yang sedang berjalan. Dalam waktu dekat, jajaran Jampidsus akan melakukan konsolidasi untuk menentukan prioritas penyelesaian perkara.
“Kami akan mengumpulkan jajaran di Pidsus untuk memverifikasi perkara-perkara yang menjadi prioritas penyelesaian. Selain itu, pemulihan aset (asset recovery) tetap menjadi fokus dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.










